PANGKALAN KERINCI - Jam malam diberlakukan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Aktibitas maksimal belaku mulai pukul 21.00 WIB.

"Untuk PSBB, penetapan jam malam dimulai dari pukul 21.00 sampai 04.00 WIB," sebut Bupati Pelalawan, HM Harris, usai vicon bersama Gubernur Riau, Kamis (14/5/2020).

PSBB di Kabupaten Pelalawan yang dimulai tanggal 15 Mei 2020. Terkait penerapan PSBB telah dilakukan pembahasan bersama Forkopimda. Ada beberapa point dalam penerapan PSBB di Pelalawan.

"Pertama kita susun strategi yang disesuaikan dengan kondisi daerah kita. Sebab, selama ini juga sudah lakukan PSBB tapi penegakan hukum belum, hanya pelaksanaannya saja yang lebih dipertegas atau diperketat sesuai peraturan, termasuk penerapan jam malam dari pukul 21.00 sampai 04.00 WIB," sebut Harris.

Kedua, ditentukan adanya keringanan kegiatan masyarakat, seperti toko-toko yang diluar toko bahan pangan boleh buka, namun hanya sampai jam 17.00 WIB saja.

"Bagi yang berjualan makanan seperti pecel lele, dan lain-lain silakan buka sampai batas jam malam yang ditentukan pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan tidak boleh makan disitu harus bungkus dan bawa pulang. Jadi ekonomi masyarakat juga bisa tetap jalan," ujar Bupati Harris.*