PEKANBARU, GORIAU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Oka Regina SH, meminta kepada majelis hakim agar menolak keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri, Zulkifli Thalib, atas surat dakwaan kasus korupsi kredit macet yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar.

Permintaan penolakan ini disampaikan Oka Regina SH dalam sidang lanjutan kasus korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Rabu (5/12/2012) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara SH, Oka berpendapat jika keberatan terdakwa yang disampaikan penasehat hukumnya yang menyatakan UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, di setiap pasalnya maupun UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan baik mengenai ketentuan hukum pidana dan sanksi administrasi dalam pasal 46 sampai dengan 53 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan secara tegas pelanggaraan ketentuan pasal-pasal tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diwajibakan dalam ketentuan pasal 14 UU No 31 tahun 1999.

''Bahwa atas keberatan tersebut, kami JPU berpendapat bahwa PT Bank Riau-Kepri, adalah BUMD yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah propinsi, maka dirut bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan negara (daerah) sama halnya dengan kelalaian yang dimaksud penasehat hukum terdakwa pelanggaran UU perbankan," ujarnya.

Sementara menurut JPU lanjut Oka, tidaklah demikian, karena adanya prosedur pemberian kredit yang telah dilanggarnya. Mantan Dirut Bank Riau telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau dengan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya, tentu terdakwa sebagai Direktur Utama PT Bank Riau Kepri, telah melanggar pasal 2 atau 3 JO Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu tentang dakwaan tidak dapat diterima yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, JPU berpendapat bahwa di dalam BAP tetanggal 1 Juni 2012, penyidik telah mempertanyakan kepada tersangka (terdakwa) yang diperiksa didampingi penasehat hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Menurut Oka, dalam proses pemberian kredit tersebut, terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemberian kredit yang dilakukan oleh terdakwa dan tidak dibayarnya kredit setelah jatuh tempo, karena penggunaann kredit tidak seusai dengan maksud dan tujuan pemberian atau pencairan kredit investasi tersebut.

''Berdasarkan pendapat kami tersebut, maka kami JPU dalam perkaran ini meminta kepada majelis hakim memutuskan, menolak keberatan yang diajukan penasahat hukum terdakwa secara keseluruhan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,''pinta Oka.

Usai mendengarkan tanggan jaksa atas eksepsi terdakwa itu, majelis hakim kemudian menunda sidang pada Rabu (12/12/2012) mendatang, dengan agenda mendengarkan putusan sela dari hakim. (rpc)