JAKARTA - Keputusan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax diambil demi menyelamatkan neraca keuangan PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini menuai beragam tanggapan, namun dinilai rasional agar perusahaan BUMN tersebut terhindar dari kerugian mendalam.
Kenaikan harga ini mulai berlaku secara resmi yang diumumkan di Jakarta, Sabtu (13/6/2026). Langkah strategis ini melibatkan penyesuaian harga beberapa komoditas energi kelas menengah.
Ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono menilai keputusan ini sangat krusial. Hal ini penting untuk mempertahankan kredibilitas korporasi di mata investor internasional.
"Investor itu selalu melihat catatan untung-rugi dan bagaimana potret riil kinerja keuangan perusahaan. Logika sederhananya, kalau sebuah perusahaan terus-terusan dipaksa merugi akibat menjual produk di bawah harga modal, siapa juga pengusaha yang mau menanamkan modalnya di sana?" ujar Ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono.
Batas Aman Dana Talangan
Selama beberapa bulan terakhir, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga menahan laju harga Pertamax. Mereka mengandalkan dana internal sebagai peredam kejut dari gejolak harga minyak dunia dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS agar tidak membebani masyarakat.
Namun, daya tahan finansial internal korporasi memiliki batas. Jika skenario harga murah dipaksakan, risiko sistemik akan mengintai performa bisnis perusahaan, merusak setoran dividen, kontribusi pajak, hingga peringkat utang global.
"Uang cadangan Pertamina ini kan ada batasnya, tidak bisa terus-terusan dikuras habis. Lagipula, publik harus paham bahwa Pertamax ini masuk kategori BBM nonsubsidi yang berarti tidak ada sepeser pun bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di dalamnya. Jadi, harganya memang sudah sewajarnya bergerak fleksibel mengikuti hukum pasar universal," jelas Hendry Cahyono.
Rincian Harga Baru dan Respons Korporasi
Kebijakan ini membuat harga keekonomian Pertamax (RON 92) yang semula Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Varian Pertamax Green 95 (RON 95) juga mengalami koreksi dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.
“Akhirnya setelah sekian lama ditahan, lini produk BBM nonsubsidi ini terpaksa harus dilepas agar bergerak sesuai mekanisme pasar bebas. Dampaknya, kurva kenaikan yang kita lihat sekarang memang terkesan melonjak cukup tinggi. Tapi secara objektif, mau tidak mau, harga Pertamax memang sudah saatnya naik,” tambah Hendry Cahyono.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengonfirmasi bahwa seluruh formulasi perubahan harga komoditas nonsubsidi tersebut merujuk pada regulasi dan formula pemerintah. Komitmen ini diambil untuk menjaga keseimbangan iklim bisnis, mutu pelayanan, dan pasokan energi nasional. ***


