PANGKALANKERINCI - MER (46) warga Simpang Musim Mas Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diringkus polisi karena terlibat permainan judi togel.

Pelaku yang diketahui sebagai pengecer togel ini diringkus pada Rabu (12/10/2016) sekira pukul 15.00 WIB di Warung Kampung Muhiba, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (12/10/2016) pagi, membenarkan adanya penangkapan pelaku perjudian jenis togel.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku MER tersebut berbekal dari adanya informasi masyarakat.

"Resintel Polsek Pangkalan Kuras mendapat informasi, adanya tindak pidana perjudian jenis togel di salah satu warung di Kelurahan Sorek Satu," ungkap Herman Pelani.

Berdasakan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi warung tersebut yang pada saat itu pelaku sedang bermain judi jenis togel.

"Terhadap pelaku, ditemukan kertas rekapan nomor togel yang dibuang pelaku ke lantai warung. Didapti juga uang diduga hasil penjualan togel Rp142 ribu," sebutnya.

Herman Pelani menambahkan, atas kejadian tersebut pelaku berikut barang diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna pengusutan lebih lanjut.(***)