TUBAN - Izin kegiatan calon presiden RI nomor urut 1 Anies Baswedan dicabut di beberapa daerah. Menanggapi hal itu, Anies mengatakan, pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi kampanye peserta Pemilu 2024 karena merupakan tugas konstitusi dalam berdemokrasi.

"Dalam berdemokrasi salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu, dan di dalam pemilu ada kegiatan kampanye. Jadi, kegiatan kampanye itu melaksanakan konstitusi, bagian dari demokrasi, bukan pada tempatnya untuk dilarang, justru harus difasilitasi!" tegas Anies seusai pertemuan dengan tokoh Tuban dan Bojonegoro di Pondok Pesantren Bahrul Huda, Tuban, Jatim, Jumat (29/12/2023), seperti dikutip dari Inilah.com.

Anies menilai proses izin kegiatan kampanye berbeda dengan mengurus izin aktivitas non-pemilu, seperti rapat akbar, konser, serta pengumpulan massa organisasi masyarakat. Hal tersebut karena kampanye merupakan kegiatan bernegara.

Dengan pemda memfasilitasi kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024, termasuk pasangan calon, menurut dia, dapat membuktikan netralitas dari pemerintah setempat.

"Justru untuk membuktikan netralitas, semua harus difasilitasi yang sama," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini, menekankan.

Izin Dicabut di 6 Daerah

Sebelumnya, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkapkan ada 6 acara calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan yang dicabut izinnya.

"Melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri capres Amies Baswedan. Sikap neo orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023), seperti dikutip dari disway.

Berikut daftar 6 kegiatan Anies Baswedan yang dicabut izinnya tersebut:

1. Pencabutan izin acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh.

2. Pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies Baswedam.

3. Pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies Baswedan di Pekanbaru, Riau.

4. Upaya pencabutan Izin kegiatan Anies Baswedan di Camis dan Tasikmalaya, tetapi Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan.

5. Pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara digelar.

6. Pencabutan izin acara "Desak Anies" di Arena Terbuka Taman Budaya Provinsi NTB. Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah Food court.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat THN AMIN Hamdan Zoelva menduga pencabutan izin itu dilakukan oleh oknum pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) setempat.

"Kami dari Tim Hukum Nasional dan Timnas meminta kepada aparat baik itu penyelengara pemilu atau itu pemerintahan untuk bertindak fair, jujur dalam proses pemilu ini," ujarnya.

"Sekali lagi kami menyesalkan tindakan pihak daerah yang membatalkan atau merubah, itu adalah bentuk tindakan yang menurut kami kurang sehat dan kami menyesalkan hal itu," sambungnya.***