PEKANBARU – Larangan membakar lahan demi mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tak akan berjalan efektif jika masyarakat dibiarkan tanpa solusi. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk menghadirkan alternatif ekonomi yang nyata bagi warga yang selama ini bergantung pada pola pembukaan kebun dengan cara dibakar.

Ketua Komisariat Daerah (KOMDA) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon menegaskan bahwa pencegahan karhutla akan jauh lebih maksimal jika masyarakat diposisikan sebagai aktor utama dalam penyelesaian masalah di tingkat desa.

"Pencegahan karhutla akan semakin efektif apabila masyarakat ditempatkan sebagai bagian utama dari solusi," tegasnya.

Muller menjelaskan, pendampingan berkesinambungan mutlak diperlukan oleh warga. Tujuannya agar mereka memiliki pengetahuan, kapasitas, sarana, sekaligus pilihan ekonomi untuk mengelola lahan tanpa harus memantik api.

Hadirkan Solusi Lewat Desa Bebas Api

Berbagai program pemberdayaan berbasis komunitas, seperti Desa Makmur Peduli Alam (DMPA), Desa Bebas Api, hingga Masyarakat Peduli Api, perlu terus diperluas pengembangannya agar sesuai dengan karakteristik serta kondisi sosial ekonomi masing-masing wilayah.

"DMPA, Desa Bebas Api, dan berbagai inisiatif pemberdayaan lainnya menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan pemadaman. Yang juga sangat penting adalah membangun ketahanan masyarakat," urainya.

APHI Riau turut menyambut baik terbitnya Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi baru ini dianggap memberikan garis komando yang lebih terkoordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Aturan ini juga mencegah munculnya kebijakan turunan yang seolah melegalkan pembakaran lahan.

Penerapan pengecualian berbasis kearifan lokal kini diatur secara ketat, dimana pembakaran hanya boleh dilakukan setelah kepala daerah menyatakan masa tanggap darurat, siaga darurat, maupun transisi darurat telah usai.

"Pada masa kritis menghadapi El Nino, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak," paparnya.

Kolaborasi Pemadaman dan Objektivitas Hukum

Dalam implementasinya di lapangan, para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Riau telah diinstruksikan untuk menjalankan prosedur operasional standar penanganan karhutla. Para pelaku usaha ini tidak hanya mengamankan areal konsesi sendiri, melainkan ikut turun tangan membantu wilayah sekitar agar api tidak meluas.

Langkah pencegahan dan pemadaman tersebut dilakukan melalui kolaborasi erat bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, serta tim Manggala Agni.

"Dalam berbagai kondisi, anggota APHI juga memberikan dukungan personel, peralatan, patroli, serta bantuan pemadaman di wilayah sekitar," terangnya.

Terkait penegakan hukum, Muller berharap pemerintah tetap mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan serta penanganan yang telah dilakukan PBPH secara maksimal di lapangan. Penilaian yang objektif dan berpedoman pada fakta lapangan dinilai penting demi menjaga semangat gotong royong lintas sektoral dalam melindungi kelestarian lingkungan. ***