SELATPANJANG - Gaji untuk guru bantu provinsi yang mengabdi di Kabupaten Kepulauan Meranti tak kunjung dibayar hingga tanggal 12 Mei 2016. Rupanya, ada administrasi yang seharusnya disiapkan di Meranti belum dituntaskan.

Menurut Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H Said Hasyim, ada administrasi yang harus disiapkan terkait kelebihan penyaluran (dari provinsi ke kabupaten) tahun lalu. Sementara, pengembalian uang dari kas daerah Kepulauan Meranti yang merupakan kelebihan salur itu ke provinsi harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Provinsi minta kembalikan kelebihan salur tahun 2015. Itu sedang dikerjakan," kata Said Hasyim, Rabu (12/5/2016).

Dikatakan H Said Hasyim lagi, pengembalian kelebihan salur itu harus pula disertai dengan surat pernyataan dari Bupati. Pada proses pernyataan ini rupanya masih ada perbedaan penafsiran.

Semula, ditambahkan Said Hasyim, pihak kabupaten menyangka memang harus bupati yang membuat pernyatan itu, rupanya tidak. Bisa diwakilkan melalui Sekretaris Derah, dan Asisten III. "Provinsi minta pernyataan bupati untuk pengembalin kelebihan setor itu, rupanya cukup Sekda maupun Asisten III. Dan saat ini sedang kita proses," kata Said Hasyim lagi.

Said Hasyim juga mengaku mereka akan mencoba menghubungi pihak provinsi. Kalau bisa melalui fax, akan dikirim pernyataan itu agar bisa secepatnya diproses provinsi, menjelang surat bertandatangan basah sampai (ke provinsi). "Ini tidak akan lama. Minggu depan sudah bisa dibayar," kata Said Hasyim waktu itu.

Di tempat terpisah, Kadisdikbud M Arif MN melebihan salur tahun lalu disebabkan adanya satu guru bantu yang tidak mengajukan pencairan gaji. Dia diinformasikan sudah berhenti mengajar.

Akibat belum jelasnya pembayaran gaji itu, beberapa guru bantu provinsi di Kepulauan Meranti mendatangi Disdikbud. ***