PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau, berhasil mengungkap penjualan kosmetik yang diedarkan tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di aplikasi Shopee. Berikut 27 jenis kosmetik yang diedarkan tanpa mengantongi izin.

Dari penggeledahan yang dilakukan Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau, barang bukti kosmetik yang diedarkan melalui aplikasi Shopee, adalah sebanyak 22 kotak kosmetik jenis Oestrogel, 25 kotak, setiap kotaknya berisi 10 serum Oestradiol benzoate injection.

77 kotak, setiap kotaknya berisi 10 botol serum kosmetik jenis Estradiol valerate injection usp / progynon depot, 17 kotak Reten five, 78 kotak kosmetik jenis Proluton depot. 6 kotak kosmetik jenis Diane-35.

Selanjutnya 12 kotak kosmetik jenis Duoton fort tp Injection, 31 kotak kosmetik jenis Androcur 50 mg tablet. 14 kotak kosmetik jenis Zam-buk.

Lalu ada kosmetik jenis-jenis lainnya, seperti, Oc-35, Hyles 100, Androcur 100 mg tablet, Hiruscar postacne, Cyclo-progynova, Estromon, L.D.B, Lamoon, Pherone (mask), Extra white, Mesotherapy, Pherone, V-c injection, Luthione, Cindella, Vitamin c 1, Phenokinon, dan Levonorgestrel and quinestrol tablets.

Seperti diberitakan sebelumnya, gara-gara jual kosmetik ilegal, seorang pria berinisial TW di Pekanbaru diringkus aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau.

Penangkapan TW dilakukan personil Subdit I Ditreksmsus Polda Riau, pada hari Selasa (19/1/2021) lalu di Perumahan Grand Mutiara, yang berada di Jalan Mutiara, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas, kalau ada pelaku usaha farmasi jenis kosmetik yang menjual barang dagangannya melalui aplikasi Shopee, namun kosmetik yang dijual diduga tidak mengantongi izin edar.

"Atas informasi itu, tim dari Subdit I melakukan undercover buy, dengan cara memesan atau membeli produk kosmetik tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, kepada GoRiau.com, Selasa (26/1/2021) malam.

Setelah memesan salah satu produk yang dijual TW, dan Tim Subdit I bertemu dengan kurir pengantar jasa Ekspedisi J&T, dilakukan pengecekan terhadap kosmetik yang dipesan tersebut.

"Setelah dicek, memang benar, kosmetik tersebut tidak dilengkapi dengan izin edar dari Balai POM, dan pada paket kiriman J&T tersebut tertera alamat si pengirim dan selanjutnya tim langsung melakukan pendalaman ke alamat pengirim," lanjut Andri.

Sesampainya di rumah pelaku TW, tim melakukan penggeledahan, dan menemukan berbagai jenis kosmetik yang tidak di lengkapi dengan izin edar.

"Setelah barang bukti ditemukan, tim membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Andri.

Terhadap pelaku, disangkakan dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus ribu rupiah). ***