BENGKALIS, GORIAU.COM - Terkait dasar aturan PSB Online, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bengkalis Herman Sani, menjawab bahwa aturan persentase ini berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan kabupaten Bengkalis. Dimana untuk merumuskannya berdasar hasil evaluasi dan musyawarah dengan seluruh kepala sekolah, sesuai dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan provinsi Riau.

"Kalau dasar aturannya merupakan kesepakatan dari kepala sekolah, yaitu SMAN 1 Mandau, SMAN 2 Mandau, SMAN 3 Mandau, SMAN 8 Mandau, SMKN 1 Mandau, SMAN 1 Bengkalis, SMAN 2 Bengkalis dan SMAN 3 Bengkalis, dengan Dinas Pendidikan," ungkap Herman Sani.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 2 Mandau, Fadilah menjawab permasalahan PSB Online dalam hearing, bahwa hal itu untuk meningkatkan prestasi dan mutu sekolah di Dinas Pendidikan kabupaten dan provinsi. Sehingga bantuan sekolah bisa terus didapatkan.

"Kenapa kita mengambil kategori bina lingkungan kecil wilayahnya, karena pada tahun sebelumnya kita tidak bisa menampungnya. Untuk itu kita perkecil lagi PSB Online kategori bina lingkungan. Pengalaman tahun lalu aja, tidak tertampung," ungkap Fadilah.

Karena jumlah rombel yang kecil, maka ia memperkecil wilayah penerimaan kategori bina lingkungan. "Karena sesuai dengan petunjuk, RW dan RT yang kita pilih sesuai dengan jarak yang terdekat. Bina lingkungan kita perkecil untuk menghindari permasalahan yang rumit terjadi," kata Fadilah.

Dirinya memperkecil ruang lingkup wilayah bina lingkungan, karena mengejar prestasi sekolah lebih meningkat lagi. "Mudah-mudahan masyarakat yang masuk sekolah SMAN 2 Mandau, karena memiliki kemampuan dalam pendidikan bukan karena kedekatan jarak sekolah," pungkasnya. (ric)