SELATPANJANG - Mulai, Senin (6/11/2017) yang kedapatan merokok dan buang sampah sembarangan di lingkungan kantor Pemda Kepulauan Meranti akan mendapat sanksi. Hal itu telah ditetapkan dalam SK Bupati Kepulauan Meranti per tanggal 6 November 2017.

SK Bupati Kepulauan Meranti per tanggal 6 November 2017 itu mengatur tentang Larangan Merokok dan Membuang Sampah sembarangan di Lingkungan Kantor Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti. Maka ditegaskan untuk seluruh PNS dan masyarakat harus mematuhinya dan yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi. 

"Mulai hari ini saya minta seluruh pegawai untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran bupati," demikian ditegaskan Sekeretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, dalam pidato apel pagi di halaman Kantor Bupati Jalan Dorak Selatpanjang.

Sebelumnya hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Sudandri SH. Menurutnya, dengan dikeluarkannya aturan itu maka akan mengikat seluruh pegawai yang ada, artinya seluruh pegawai wajib mematuhi aturan yang terdapat di dalamnnya yakni dilarang merokok dan membuang sampai sembarangan dilingkungan kantor Pemda. Karena aturan itu merupakan produk hukum yang telah ditetapkan makan siapapun pelanggarnya akan dikenakan sanksi.

"Aturan itu dibuat untuk ditaati. Karena ini sudah menjadi produk hukum maka wajib bagi semua untuk mentaatinya jika tidak tentu akan dikenakan sanksi," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Sekda Icut, mentaati aturan yang telah dikeluarkan merupakan bentuk dari melaksanakan disiplin, jadi bagi setiap pegawai maupun honorer diharapkan dapat menegakan disiplin itu. 

Selain menyinggung soal peraturan larangan merokok dan membuang sampah sembarangan, Sekretaris Daerah juga meminta seluruh pegawai untuk disiplin masuk kerja. Sekda tidak ingin mendengar laporan adanya pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas untuk itu ia mewanti-wanti kepala SKPD untui mengawasi anak buahnya. 

Menurut Sekda disiplin masuk kerja sangat erat kaitannya dengan kinerja pegawai dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat.

"Hanya dengan disiplin kita akan dapat melayani masyarakat dengab baik," ujarnya lagi.

Keberadaan PNS dikatakan Sekda harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat karena sesuai dengan tugas dan tanggung jawab aparatur pemerintahan adalah melayani kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya. "Keberadaan kita sebagai aparatur pemerintah harus benar-benar dapat dirasakkan manfaatnya oleh masyarakat, oleh sebab itu laksanakan disiplin dan layani masyarakat dengan baik," ungkapnya. (rls)