SELATPANJANG - Alhamdulillah, kuota asuransi nelayan untuk Kabupaten Kepulauan Meranti semakin bertambah besar. Kalau tahun 2016 hanya 1.500, tahun 2017 kuotanya bertambah menjadi 2.500.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Pokja Asuransi Nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Meranti, Ishak Usman, Senin (10/4/2017). Tahun 2016, kata Ishak, di Kepulauan Meranti dialokasikan sebanyak 1.500 untuk asuransi nelayan. Namun, baru terealisasi sebanyak 1.223 asuransi kepada nelayan.

"Programnya baru jalan Bulan Oktober 2016, jadi realisasinya tak sampai 100 persen," ujar Ishak kepada GoRiau, Senin itu.

Lalu, kata Ishak lagi, tahun ini (2017, red) kuota asuransi untuk nelayan di Kepulauan Meranti bertambah besar menjadi 2.500. Hingga April 2017, baru terelasi lebih kurang 20 persen. "Tahun ini kita tambah jumlah asuransi sesuai kebutuhan kabupaten kita," ujar Ishak.

Dijelaskan Ishak, sebelum terdaftar di asuransi, nelayan terlebih dahulu harus membuat kartu nelayan. Pembuatan kartu nelayan kini sudah bisa langsung di DKP Kepulauan Meranti dan tidak memerlukan waktu lama. Alat cetak kartu nelayan sudah dimiliki DKP Meranti.

"Nelayan di Kepulauan Meranti sekitar 8ribuan, yang sudah cetak kartu sekitar 4 ribuan," beber Ishak.

Lalu, apa kategori nelayan yang berhak terdaftar dan mendapat pelayanan asuransi.?

Menurut Ishak ada 3 kategori nelayan yang harus memiliki kartu dan bisa diasuransikan. Yaitu, nelayan tetap, nelayan sambilan, dan buruh nelayan. Nelayan tetap adalah warga yang memang pekerjaan utama dan sehari-hari adalan nelayan. Nelayan sambilan adalah warga yang kadang-kadang bekerja di darat dan terkadang di laut. Sedangkan buruh nelayan adalah orang yang bekerja dengan toke (nelayan, red).

"Meski hanya ada satu jala, mereka masuk kategori nelayan," kata Ishak.

Nelayan mengurus segala administrasi yang dibutuhkan hingga proses pendaftaran selesai. Biaya asuransi ini dibebankan dari APBN dan dihandle oleh perusahaan bernama Jasindo.

Besaran asuransi yang bisa ahli waris nelayan adalah, Rp100 juta untuk cacat tetap, Rp160 untuk meninggal dunia (tidak melaut) dan Rp200 juta untuk meninggal dunia saat melaut.

Salah seorang nelayan di Kepulauan Meranti, Amrin, warga Sialangpasung Rangsangbarat yang diasuransikan meninggal dunia tanggal 1 Maret 2017. Dua minggu setelah diurus klaim nya, dana tersebut masuk ke rekening ahli waris sebesar Rp160 juta.

Dana tersebut diserahkan langsung oleh Kepala DKP Alizar dan Sekdakab Kepulauan Meranti ke istri Alm Amrin, Syarifah. Ini merupakan ahli waris nelayan pertama di KepulauanMeranti yang menerima dana asuransi.

Ayo, para nelayan di Kepulauan Meranti segera urus segala persyaratannya agar terdaftar dan diasuransikan. ***