PEKANBARU – Penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi sorotan, kali ini dari pengakuan seorang mantan karyawan PT Sanel, Niko. Saat menghadiri pertemuan di Kantor DPRD Pekanbaru, Senin (28/4/2025), Niko membagikan kisahnya terkait penahanan ijazah yang dialaminya sejak tahun 2017.
"Biasanya alasan perusahaan itu macam-macam, ada yang karena karyawan punya masalah, ada juga alasan soal keuangan, denda, penalti, dan sebagainya," kata Niko.
Niko mengaku, selama tiga tahun bekerja di PT Sanel, dua tahun pertama dijalaninya dengan baik. Namun pada tahun ketiga, ia sengaja membuat pelanggaran karena merasa tidak tahan dengan tekanan saat bekerja.
Niko menyebut dirinya bergabung di PT Sanel pada tahun 2014 dan resmi keluar pada tahun 2017. Namun, hingga saat ini, ijazahnya masih belum dikembalikan oleh perusahaan.
"Setiap kali ditanya, alasannya selalu berubah. Bahkan mereka bilang ijazah disimpan di brankas bank dan harus menunggu pemberitahuan dari bank. Padahal, setahu kami ijazah itu ada di kantor, bukan di bank," jelasnya.
Niko juga menyebut bahwa kasus serupa tidak hanya dialami dirinya, tetapi juga dialami rekan-rekan lain yang keluar secara baik-baik. Mereka tetap kesulitan mendapatkan kembali dokumen penting tersebut. ***


