PEKANBARU, GORIAU.COM - Kabar heboh tentang orang yang sudah meninggal dunia sekitar 3 bulan lalu akan hidup lagi pada Jumat (8/5/2015) terus menyita perhatian masyarakat. Hingga malam ini, Kamis (7/5/2015), warga terus berdatangan untuk melihat langsung suasana di sekitar kubur almarhum Sahir (35) di dusun Pulau Sayak, Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampar Timur.

Namun informasi terakhir yang didapat, pihak keluarga membatalkan rencana pembongkaran tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dusun II Pulau Sayak, Agusri, dihubungi GoRiau.com.

Tidak diketahui alasan pembatalan ini, tetapi yang jelas menurut Agusri, setelah pihak keluarga kemarin sempat dipanggil pihak Kepolisian Sektor Tambang.

Agusri juga menyebutkan, untuk memastikan kondisi, Camat Kampar Timur juga turun malam ini ke lokasi. Pihak dusun juga sudah menyampaikan kabar pembatalan tersebut melalui pengeras suara di masjid setempat.

"Kami dapat memastikan pihak keluarga batal melakukan pembongkaran kubur. Bagi kami soal pembongkaran adalah hak pihak keluarga, tapi isu-isu yang berkembang membuat suasana di sini menjadi ramai. Kami mohon warga jangan lagi datang untuk melihat lokasi, karena pembongkaran dibatalkan," sebut Agusri.

Kedatangan pengunjung ke dusun Pulau Sayak, Desa Pulau Rambai, Kampar Timur, Kampar wajar saja, karena kebanyakan mengaku penasaran dengan berbagai cerita yang berkembang.

Sebelumnya warga sempat heboh dengan kabar yang beredar di jejaring sosial kalau dalam beberapa pekan terakhir, istri almarhum Sahir, Ani Fitri (30) menyatakan akan membongkar kuburan suaminya itu pada Jumat (8/5/2015) setelah mimpi kalau suaminya datang dan mengatakan dirinya masih hidup. Sahir meminta jasadnya dikeluarkan dari kubur pada tanggal kelahirannya di hari yang dimaksud.

Ani bahkan menurut beberapa masyarakat setempat telah menyiap segala sesuatu, termasuk mengecat rumah di Pulau Sayak untuk menyambut kedatangan suaminya itu dari alam kubur. Almarhum Sahir sendiri dikabarkan meninggal sekitar tiga bulan lalu akibat sakit demam tinggi.(rul)