TEMBILAHAN- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (15/8/2017) memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat 14,32 gram dan 120 utir pil ekstasi logo 'apple'.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Inhil itu dihadiri oleh beberapa unsur terkait baik dari Pemkab Inhil maupun organisasi yang bergerak pada pencegahan pengguna narkoba.

Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar saat acara pemusnahan menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan dari hasil tangkapan pihaknya dari rentang waktu Januari 2017.

Namun demikian, sebelum ini, dikatakannya jua sudah dilakukan beberapa kali pemusnahan terhadap barang bukti narkotika.

Bachtiar menuturkan, dalam rentang waktu tiga tahun ini, jumlah kasus penindakan terhadap narkotika dikatakannya mengalami kenaikan yang cukup signifikan .

Di tahun 2015, Satnarkoba Polres Inhil dikatakannya telah menangani 63 perkara dengan 93 tersangka, dengan barang bukti 3 ons sabu, 3 Kg ganja dan 300 butir ekstasi.

Pada tahun 2016, 71 perkara dengan melibatkan 91 tersangka dengan barang bukti 3 ons sabu, 2 kilo ganja dan 311 ekstasi telah diungkap.

Kemudian tahun 2017, selama hampir delapan bulan ini, 87 tersangka sudah diamankan, dengan barang bukti berupa 4 ons sabu, 13 Kg ganja, 366 butir ekstasi dan 60 pil Happy five.

''Setiap tahun, trend penggunaan narkotika terus meningkat, untuk itu saya mengajak kepada oranisasi yang bergerak untuk meminimalisir pengguna narkoba agar bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya pengguna zat terlarang itu,'' ajak Bachtiar.(ayu)