TELUKKUANTAN - Majelis hakim PN Telukkuantan membebaskan Zahrizan, terdakwa penipuan ratusan juta rupiah. Majelis hakim menilai perkara tersebut masuk lingkup perdata, bukan pidana.

Vonis bebas tersebut diputuskan pada Rabu (28/8/2019) di PN Telukkuantan. Sidang ini dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MH selaku hakim ketua dan Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH serta Duano Aghaka, SH selaku hakim anggota.

Dalam vonis, Zahrizan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Namun, perkara tersebut adalah perdata sehingga Zahrizan lepas dari jeratan hukum atau onslag van recht vervolging.

Mendengar putusan itu, Zahrizan dan keluarga yang menghadiri persidangan langsung sujud syukur. Ia menegaskan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan bisnisnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Kuansing menuntut Zahrizan, PNS Kuansing, hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan Zahrizan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perkar Zahrizan berawal dari bisnis pengadaan alat kesehatan. Ia mengajak beberapa orang untuk berinvestasi dan diikat sebuah perjanjian. Salah satunya adalah Nurjamil, warga Langsat Hulu.

Dalam perjalannya, Nurjamil tidak menerima bagian seperti yang sudah disepakati. Karena itu, ia membawa kasus ini ke ranah hukum.***