PEKANBARU - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menjadi saksi dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penyerahan jalan perkebunan PT Surya Inti Raya (SIR) untuk dibangun jalan provinsi kepada Pemprov Riau.

MoU penyerahan jalan perkebunan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tersebut juga disaksikan Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi.

"Terima kasih pada PT SIR yang telah menyerahkan lahan HGU-nya untuk kepetingan masyarakat," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dadang Eko Purwanto, di Gedung Daerah Provinsi Riau, yang juga hadir pada kesempatan ini, Jumat (19/1/2018).

Dengan telah ditekennya penandatanganan nota kesepahaman tersebut, maka status lahan dari HGU perkebunan tersebut beralih menjadi milik pemerintah.

Dijelaskan Dadang, jalan yang menghubungkan Rumbai Pekanbaru dan Perawang Siak yang saat ini sudah dilakukan peninggian badan jalan, direncanakan 2019 mulai diaspal. Anggaran yang dibutuhkan berkisar Rp25-30 miliar.

"2018 bukannya tak ada, melalui perubahan nanti kembali dianggarkan untuk penimbunan. Karena ada titik tertentu ada yang harus ditinggikan," ungkap Dadang.  

Adapun panjang jalan perkebunan yang dihibahkan PT SIR ini sepanjang 9,5 kilometer. Sementara untuk lebar jalan tujuh meter untuk badan jalan, serta untuk bahu jalan kiri kanan masing-masng dua meter.

"Lintas jalan di PT SIR ini penting sekali untuk memangkas jarak Pekanbaru melalui Rumbai menuju Perawang Siak," ungkapnya.

Sementara itu, Dirut PT SIR Haryanto menyatakan mendukung rencana Pemerintah Provinsi Riau membangunan jalan lintas tersebut. Realisasi dukungan itu diwududkan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan hari ini.  

"Kita sebagai perusahaan mendukung baik atas rencana Pemprov Riau ini yang ingin membangun jalan lintas Pekanbaru-Perawang, Siak ini. Kebetulan karena jalan itu melewati perkebnan kita, kita siap menghibahkan jalan tersebut," ujar Dirut PT SIR. (adv)