PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 238/SE/2020 yang mengimbau pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2020 di Riau.

"Kepada bupati, wali kota dan perangkat daerah Pemprov Riau mempedomani ketentuan perundang-undangan sebagai berikut," kata Syamsuar di Pekanbaru, Selasa.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski, menambahkan bahwa SE tersebut menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor:033/RI/PM.01.00/08/2020 tanggal 13 Agustus 2020 hal himbauan pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020.

Chairul Riski menuturkan perundang-undangan yang bisa dipedomani tersebut diantaranya, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU.

Berikutnya, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa dan korps dan kode etik PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Ia menambahkan, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2017 tentang tata cara penanganan laporan pelanggaran administrasi terkait larangan pemberian dan atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

"Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengumumkan secara resmi ada sebanyak 34 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah mendaftar dinyatakan lolos atau status diterima untuk mengikuti pilkada serentak di sembilan kabupaten dan kota di Riau pada tahun ini.

Sementara Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan seluruh bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya dapat melanjutkan tahapan pencalonan sesuai dengan jadwal berikutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon sampai dengan penetapan pasangan calon.

Tahapan demi tahapan itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Nugroho menyebutkan 34 bapaslon yang sudah mendaftar terdiri dari 33 calon dari jalur partai pollitik (Parpol) dan satu pasangan dari jalur perseorangan. Seluruh Bapaslon yang mendaftar juga telah melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau uji usap tenggorokan atau (swab) secara mandiri. ***