PEKANBARU - Gerakan Mahasiswa Riau Bersih (GMRB) menagih janji Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk menuntaskan dugaan perambahan hutan di Bengkalis itu yang diduga dilakukan mantan anggota DPRD Bengkalis, Sihol Pangaribuan.

Para mahasiswa itu mendatangi Polda Riau, pada hari Rabu (13/1/2021) siang. Disana para mahasiswa menyampaikan tuntutan, agar perkara dugaan perambahan hutan oleh Sihol Pangaribuan, ditangani dengan serius.

Sebab, dugaan perambahan hutan ini sudah dilaporkan ke Polda Riau beberapa waktu lalu, pada tanggal 9 September 2020. Ada sekitar 500 hektare lahan di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan yang diubah menjadi kebun sawit oleh terlapor.

"Sawitnya sudah berusia 8 tahun, pengelolaan kebun ini tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dikelola oleh Sihol Pangaribuan, anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019" kata kordinasi GMRB, Muhammad Eko Saputra, Rabu sore.

Eko mengaku sudah menyampaikan bukti-bukti ke Polda Riau sehingga mendesak penegak hukum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kemudian menahan terlapor untuk kepastian hukum.

Bahkan, beber Eko, Sihol Pangaribuan sudah pernah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Terlapor datang setelah dua kali sempat mangkir tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami meminta Polda Riau responsif dan serius menangani kasus ini, kami akan kawal dugaan perambahan hutan ini," lanjut Eko.

Sihol Pangaribuan diduga melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c, dan d juncto Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto pasal 93 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam kesempatan itu, Eko meminta polisi segera mengusut dan menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Massa GMRB juga meminta polisi profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.

"Kita minta Polda Riau agar tersangkakan dan tahan Sihol Pangaribuan yang diduga sudah melakukan perambahan hutan dan merugikan negara. Kami atas nama GMRB mendukung penuh pihak Ditreskrimsus Polda Riau untuk menangani perkara ini secara transparan dan seadil-adilnya tanpa adanya indikasi tebang pilih," tutup Eko.

Tuntutan itu langsung diterima ileh perwakilan Polda Riau, Kompol Sanny Handityo, dan berjanji segera menyampaikannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Akan saya sampaikan ke pimpinan, selanjutnya untuk lain hari gak usah banyak-banyak datang mengingat protokol kesehatan. Perwakilan saja," ucap Sanny.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK membenarkan pernah meminta keterangan Sihol Pangaribuan terkait dugaan tersebut.

Andri menyebut Sihol diminta keterangan sebelum pergantian tahun. Pihaknya juga sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan ini.

"Berapa saksi saya tidak ingat, kasusnya masih bersifat pengaduan masyarakat," ucap Andri. ***