PEKANBARU - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMPB), geruduk Kantor Gubernur Riau. Mereka meminta kegiatan penambangan pasir oleh PT Logo Mas Utama di Pulau Rupat, dihentikan karena merusak lingkungan yang berpotensi menghambat wisata di Rupat.

Pantauan GoRiau, Kamis (25/11/2021) siang, tampak puluhan mahasiswa menggelar aksi dan berorasi meminta agar izin kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Logo Mas Utama dihentikan, dengan mencabut izin usahanya.

Aksi tersebut tampak dikawal oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP Provinsi Riau. Setelah kurang lebih 1 jam melakukan aksi, akhirnya tuntutan para mahasiswa diterima oleh salah satu anggota Satpol PP bernama, Gumul Harahap, yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau, yang mengeluarkan izin PT. Logo Mas Utama.

“Jadi aspirasi atau tuntutan ini nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan saya Kasatpol PP, nanti beliau yang akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang untuk menanggapi ini,” ujar Gumul Harahap.

Korlap Aksi, Helmi Swada mengatakan, kegiatan penambangan pasir di laut Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. Logo Mas Utama dinilai telah menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat tempatan, hingga kelestarian lingkungan.

“Akibat kegiatan penambangan pasir itu, terumbu karang menjadi rusak, sehingga mengancam ekosistem dan biota laut. Akhirnya apa, nelayan tidak bisa mencari ikan dan mata pencarian masyarakat akan terancam dan hilang,” ujar Helmi.

Selain itu, kegiatan penambangan pasir juga mengganggu kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) di Rupat, yaitu di pantai Beting Aceh, Pulau Babi dan sekitarnya

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Logo Mas Utama yang dikeluarkan Pemprov Riau berada di kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Kalau masyarakat yang melakukan penambangan pasir ditangkap, tapi pemerintah mengeluarkan izin terhadap PT. Logo Mas Utama, yang secara terang-terangan mengambil pasir di Pulau Beting Aceh, Pulau Babi dan sekitarnya, lama kelamaan pasirnya akan habis bisa mengakibatkan abrasi dan Pulau Rupat bisa tenggelam, tandas Helmi.

Untuk itu, para mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemprov Riau yang berbunyi:

1. Cabut Izin PT. Logo Mas Utama karena telah membuat Nelayan sengsara karena tidak bisa mencari ikan.

2. Stop!!! Aktivitas Penambangan Pasir Laut Di Pulau Rupat.

3. Usut Tuntas Oknum Pajabat Pemberintah Provinsi Riau yang memberikan Izin Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

4. Selamatkan Biota Laut dan Terumbu Karang di Laut Pulau Rupat yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) akibat Aktivitas Penambangan Pasir Laut PT. Logo Mas Utama.

5. Pengusaha kaya raya masyarakat menderita, kemudian Perusahaan tidak ditangkap, sementara masyarakat ditangkap.

6. Usut Tuntas Dugaan Aliran dana dari PT. Logo Mas Utama kepada oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Riau sebesar USD 600.000 (Enam Ratus Ribu Dolar Amerika) atau setara Rp8.500.000.000,- (Delapan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

7. Diminta kepada KPK RI, Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan aliran dana kepada oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Riau yang memberikan izin kepada PT. Logo Mas Utama untuk penambangan pasir di pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinisi Riau. ***