TELUKKUANTAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memusnahkan sedikitnya 10 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam operasi penindakan serentak di beberapa titik, Rabu (22/7/2026).
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima aduan dari masyarakat yang resah terhadap ancaman kerusakan lingkungan serta potensi bahaya operasional tambang ilegal di dekat kawasan permukiman dan fasilitas umum.
Dalam penindakan di tiga lokasi berbeda—Desa Pulau Aro, Kelurahan Sei Jering, dan Desa Petapahan—petugas tidak berhasil menangkap para penambang. Para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum personel kepolisian tiba di lokasi penambangan.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.
Operasi dimulai pada Rabu pagi di Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, usai warga melapor melalui layanan darurat kepolisian 110. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan langsung membakar satu unit rakit mesin penambang jenis stingkai.
Siang harinya, sekitar pukul 14.30 WIB, Polsek Kuantan Mudik merusak dan membakar lima unit rakit tambang di kawasan Sungai Kuning, Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar. Petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit mesin robin dan dua unit sepeda motor tanpa plat nomor yang ditinggalkan para pekerja.
Sementara itu, di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, tim gabungan memusnahkan empat rakit tambang emas ilegal yang beroperasi tepat di depan kompleks SD Negeri 25 Lingkungan III Sinambek.
AKBP Hidayat mengimbau warga untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas ilegal dan terus memanfaatkan layanan darurat 110 untuk melaporkan tindak pidana di wilayah mereka.
Pihak kepolisian memastikan akan meningkatkan patroli rutin dan sosialisasi guna menekan maraknya kembali aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang aliran sungai di Kabupaten Kuansing.***


