PANGKALANKERINCI - IF, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polres Pelalawan lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan di tempat kerjanya. 

Tidak tanggung-tanggung, uang ratusan juta digasak dari kantornya. Karyawan PT Timas Suplindo tersebut menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya. Uang perusahaan senilai Rp 292.800.740 ia gelapkan untuk keperluan pribadinya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (20/9/2018) mengatakan, penggelapan uang perusahaan terungkap saat Tim Finance PT Timas Cabang Pangkalan Kerinci melakukan audit dana dan ditemukan selisih laporan keuangan dengan stoc cash senilai Rp 292.800.740.

"Pemegang kas ini IF (tersangka), dan setelah diklarifikasi kaitan selisih tersebut ternyata terlapor mengakui memakai uang itu untuk keperluan pribadinya," jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, kata Kapolres, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 292.800.740.

Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan hasil gelar perkara maka diperoleh minimal dua alat bukti telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Sehingga, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dan status IF menjadi tersangka," tandasnya.

Pada hari Rabu kemarin, ungkap Kapolres, keberadaan tersangka diketahui berada di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar.

"Maka, Kanit Idik I Satreskrim beserta 3 anggota melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian dibawa ke Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya kepada GoRiau. ***