PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait aset balai adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (15/6/2022) pagi. Mirisnya, rapat ini terpaksa dilakukan berbeda dari biasa yaitu berdiri di halaman, lantaran gedung balai adat masih digembok oleh pengurus LAMR yang lama.

"Masih digembok, mereka beralasan pengurus lama tidak memberikan izin untuk membuka pintu. Ini hal yang memalukan sebenarnya. Sebagai pemilik aset, kami sangat malu, dan menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Asisten I Setdaprov Riau," kata Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Riau, Yoserizal.

Bahkan, Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy yang hadir memimpin rapat aset ini juga sempat meminta Satpol PP untuk membuka paksa gedung tersebut.

"Kalau kita masuk dengan cara mencari kunci cadangan atau dengan cara yang lain bisa nggak itu dilakukan? Kalau bisa, gitu aja. Hari ini kami mau rapat tentang kondisi pascakepengurusan sebelumnya, yang mana sudah ada perintah dari Pak Sekda agar gedung ini dikembalikan kepada pemilik," sambung Masrul.

Masih di tempat yang sama, Inspektorat melaporkan bahwa inventaris di dalam balai adat ini sudah dilakukan pendataan dan sudah disepakati dengan pihak pengurus barang di LAMR. Namun, masih berdasarkan laporan dari pengurs LAMR sebelumnya.

"Artinya segala aset sudah tercatat, harus dikembalikan dulu. Untuk jumlah kendaraannya ada 2 unit," sebutnya.

Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran, tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku.

“Yang jelas, kami berkirim surat dulu setidaknya sampai 3 kali. Setelah itu baru akan dilakukan langkah lanjutan oleh pihak Satpol PP dalam rangka penegangan Perdanya. Apakah nanti diambil paksa, itu nanti lah," imbuh Masrul.

“Jadi, karena kami tim dari Pemprov Riau belum dapat masuk ke Balai Adat, karena kuncinya belum ada. Maka dimandatkan kepada pengguna barang untuk mencari, atau boleh menggandakan kunci dengan dibantu oleh Satpol PP. Setelah itu, kalau memang mau dilakukan rapat lanjutan, ya akan kita lakukan. Jadi hari ini, kami belum bisa rapat di dalam, yang jelas semua aset sudah terdata” terangnya.

Meski demikian, ada wacana untuk membuka paska gedung Balai Adat itu. Namun, Masrul menjelaskan bahwa langkah itu bisa saja dilakukan dengan catatan seluruh prosedur dan ketentuan sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Hal ini, berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum dan diperbolehkan. Sebab Pemprov Riau merupakan pemilik aset yang sah.

“Kalau sudah sangat terpaksa, maka pihak pengguna boleh melakukan cara apapun untuk pemanfaatan gedung. Jangan sampai terhalang hanya karena masalah kunci,” sebutnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Disbud Provinsi Riau Yoserizal sebagai pihak pengguna barang sebelumnya sudah dihubungi pengelola aset di LAMR, termasuk menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya rapat tersebut.

Namun pada kenyataannya, pihak pengelola yakni pengurus LAMR sebelumnya belum bersedia untuk menyerahkan kunci gedung, sehingga Balai Adat hingga kini belum bisa dibuka. 

“Lucu saja rasanya, Pak Asisten. Kita yang punya barang, tapi kita pula yang tak bisa menguasai. Jujur, malu kami sebagai tuan rumah. Tapi itu lah, orang Melayu cuma bisa malu saja,” tuturnya.

“Saat kami menghubungi pengelola aset dan menyampaikan kalau Pak Asisten ngajak rapat, mereka bilang kata pimpinan mereka ‘belum boleh, karena belum selesai sama inspektorat’. Itu alasan mereka. Kami merasa malu dengan Pak Asisten terkait hal ini,” sambung Yoserizal.

Menjelang rapat ditutup, Masrul Kasmy menegaskan agar seluruh prosedur dilaksanakan. Jika semuanya sudah dilakukan tidak juga ada hasil, maka diperbolehkan menggunakan Gedung Balai Adat LAMR dengan/atau tanpa kunci. 

Rapat yang berlangsung sekitar 1 jam di halaman Balai Adat dengan hanya berdiri itu, ditutup dengan doa brsama yang dipimpin oleh Masrul Kasmy. ***