PEKANBARU - Bantuan keuangan (Bankeu) senilai Rp200 juta per desa yang dianggarkan dalam APBD Perubahan 2019, menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD Provinsi Riau, pada rapat paripurna Senin (26/8/2019).

Juru bicara fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Almainis mengatakan, bahwa bankeu Rp200 juta per desa akan lebih efektiif apabila dianggarkan pada APBD murni 2020.

"Kami menghargai bankeu desa yang dianggarkan. Namun, berkaca pada tahun belakangan, realisasi APBD belum optimal sehingga bankeu akan lebih efektif jika diajukan di APBd 2020," kata Almainis.

Sementara itu, fraksi PKB pun meminta penjelasan terkait meningkatnya anggaran bankeu per desa dan kecamatan yang sebelumnya Rp99 miliar, menjadi Rp441 miliar.

"Fraksi PKB meminta Pemprov Riau untuk memberikan penjelasan terhadap meningkatnya bankeu per desa yang bertambah Rp342 miliar, menjadi Rp441 miliar," jelas jubir fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Solihin Dahlan.

Sejalan dengan PKB dan PDIP, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga meminta agar bankeu per desa yang dianggarkan pada APBDP benar-benar tepat sasaran, dan berpihak kepada masyarakat.

"Bankeu desa harus berdasarkan tujuan yang jelas. Bukan untuk kegiatan yg bersifat seremonial, tetapi dengan kegiatan langsung yang menyentuh masyarakat. Pemprov juga harus memastikan agar dana tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran lainnya," kata jubir fraksi PPP, Muhammad Arpah.***