PEKANBARU - Penyebaran covid-19 khususnya di Provinsi Riau per tanggal 31 Maret 2020 tercatat sudah mencapai 14.989 orang dalam pemantauan (ODP), 109 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 3 orang positif Covid-19 yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-Riau. Untuk itu, pemerintah daerah kabupaten dan kota harus segera menjalakan program-program yang terukur untuk menangani pandemi ini.

Berdarsakan laman corona.riau.go.id, daerah dengan ODP tertinggi, yaitu Meranti terdapat 3.474 ODP dan 2 orang PDP, Bengkalis terdapat 2.664 ODP dan 13 PDP dan 1 orang positif, Kampar terdapat 2.089 ODP dan 7 orang PDP, daerah lainnya terdapat ODP dibawah angka 2.000, termasuk kota Pekanbaru yang terdapat 2 orang pasien positif covid-19.

‘’Pemerintah kabupaten dan kota tidak boleh lengah lagi, harus segera melakukan tindakan - tindakan pengendalian penyebaran Covid -19 ini agar tidak meluas dan berdampak semakin parah. Pengendalian yang harus dilakukan adalah pencegahan, penanganan terhadap OPD, PDP dan orang positif terinfeksi.  Pemerintah juga harus menyiapkan anggaran yang memadi untuk penanganan pandemi ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.,’’ ujar Taufik dari Fitra Riau melalui siaran resminya yang diterima GoRiau.com, Selasa (31/3/2020).

Dikatakan, Fitra Riau telah melakukan kalkulasi, berdasarakan instuksi Presiden 4/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri 20/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan anggaran penanganan Covid 19 melalui realokasi anggaran. Realokasi anggaran dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari DAK, DID, CHT dan BTT, yang terdapat dikas masingmasing daerah.

‘’Ada Rp973 miliar pada APBD 12 kabupaten dan kota se-Riau yang ber sumber dari anggaran tersebut. Di Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp165 miliar, dan Bengkalis Rp113 miliar. Daerah lainnya terdapat anggaran antara Rp50 miliar hingga Rp95,’’ jelasnya.

Skema penggunaan anggaran tersebut secara umum diatur melalui Inpres No.4 tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan memandatkan kepada pemerintah daerah agar melakukan refocusing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19. 

Aturan turunannya secara khusus mengatur realokasi anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK bidang kesehatan mengacu pada keputusan menteri keuangan/KMK No. 6 tahun 2020. Dari 12 kabupaten/kota se-Riau terdapat sekitar Rp284 miliar bisa direalokasikan untuk penanganan Covid-19 oleh masing-masing kabupaten/kota.

Realokasi anggaran yang bersumber dari Dana Insentif daerah/DID dan DBH Cukai Hasil Tembakau/CHT mengacu pada ketentuan peraturan menteri keuangan/PMK No.19 tahun 2020, secara total dari 12 daerah di Riau, masing-masing sebesar Rp372 miliar bersumber dari DBH CHT, dan Rp258 miliar bersumber dari DID.

Sedangkan penggunaan belanja tidak terduga atau BTT, pemda dapat mengacu pada peraturan menteri dalam negeri /permendagri No. 20 tahun 2020, dari alokasi masing-masing daerah di riau, terdapat sekitar Rp58 miliar belanja tidak terduga, anggaran ini sangat potensial dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dikarenakan belum ditentukan peruntukannya.

Penyebaran Covid-19 di Riau, perlu segera dicegah secara masif dan sistematis, apalagi terhadap ODP dan PDP setiap harinya semakin bertambah cukup signifikan, termasuk pasien positif bertambah menjadi 3 orang, tentu langkah cepat pemerintah dalam menangani penyebaran virus sangat diperlukan.

Sebenarnya untuk memaksimalkan upaya penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota dapat melakukan realokasi anggaran terutama dari sumber-sumber keuangan yang ada, diantaranta Dana Insetif Daerah, DAK khusus kesehatan, bagi hasi cukai tembakau dan belanja tidak terduga. Selain itu, pemerintah harus berani memangkas belanja rutinnya seperti perjalanan dinas, sarana prasarana aparatur dan pembangunan fisik terutama kantor pemerintahan.

Skema perubahan anggaran; Potensi ketersediaan anggaran untuk penanganan covid-19 sangat memungkinkan, pada 12 kabupaten/kota mencapai Rp973 miliar, dengan potensi anggaran tersebut tidak ada alasan bagi pemerintah lamban dalam penanganan Covid-19 di masing-masing daerahnya.

Guna memenuhi kebutuhan alat kesehatan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, seperti alat pelindung diri (ADP) tenaga kesehatan, obat-obatan, cairan disinfektan, dan hand sanitizer, serta kebutuhan pemantahuan dan pengawasan terhadap ODP/PDP, terutama pasien positif, pemerintah daerah harus berani melakukan realokasi anggaran dari sumber-sumber yang ada.

Apalagi laporan penanganan Covid-19 di daerah menjadi pertimbangan dalam penyaluran DBH dan DAU, terhadap pemerintah daerah yang tidak melakukan revisi APBD untuk penanganan covid-19 akan dilakukan pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum/DAU pada priode berikutnya, tentu kebijakan ini akan merugikan daerah itu sendiri apabila tidak melakukan penanganan Covid-19 secara maksimal.

Sebagaimana mandat dari Inpres No.4 tahun 2020, langkah cepat yang harus dilakukan pemda adalah; - Pemerintah daerah harus mengidentifikasi dan menghitung kebutuhan anggaran untuk penangan covid-19, mulai dari upaya pencegahan dan penanganan serta perlindungan sosial atau penyedian bantuan terhadap masyarakat terdampak dan masyarakat rentan/miskin. Melakukan revisi kegiatan dan anggaran pada APBD dan direalokasi untuk kegiatan penanganan dan pencegahan covid-19 beserta kebutuhan anggarannya. - Pemerintah mengajukan usulan perubahan kegiatan APBD kepada kementerian keuangan, sebagai pertimbangan dalam penyaluran dana transfer ke daerah. ***