BENGKALIS-Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Kamis (21/01/2021).

Konsultasi ini terkait finalisasi Ranperda RTRW dan RDTR Kabupaten Bengkalis mengingat ada beberapa hal yang perlu mendapat support dari DLHK Riau.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial, maksud dan tujuan konsultasi ini dalam rangka finalisasi Ranperda RTRW dan RDTR. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan dapat melaksanakan paripurna pengesahan Ranperda RTRW dan RDTR ini,” ujarnya.

Sementara Ketua Pansus RTRW, Arianto mengatakan, pihaknya ingin mengetahui apa saja perubahan RTRW Provinsi Riau hingga saat ini mengingat RTRW kabupaten berpedoman pada RTRW Provinsi.

“Kami ingin Perda RTRW ini nantinya dapat menyejahterakan masyarakat dan bukan sebaliknya menyengsarakan masyarakat. Kami juga tidak ingin dalam pengesahan RTRW banyak persoalan yang tidak selesai dan akan menjadi masalah di masa mendatang,” ujarnya

“Kami mohon dukungan dari DLHK dan teman-teman di provinsi dalam penyusunan RTRW ini,” pintanya.

Sementara Ketua Pansus RDTR, Zuhandi menjelaskan sampai saat ini tidak ada masalah terkait RDTR ini. Pihaknya hanya ingin menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa RDTR ini seperti apa, agar mereka bisa memahami dan menerima demi kemajuan Bengkalis.

Ditambahkan Sekretaris Dinas PUPR Bengkalis, Sugeng, untuk kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RTRW sudah selesai dilaksanakan. Hanya saja apakah KLHS RDTR ini dibahas di provinsi atau di pusat pihaknya minta masukan dari provinsi mengingat KLHS ini salah satu syarat dalam pengesahan RDTR.

Menyikapi apa yang disampaikan Pansus DPRD Bengkalis, Kadis LHK Riau Maamun Murod menjelaskan bahwa RTRW Provinsi Riau berkaitan gugatan Walhi saat ini ada beberapa hal yang sedang dilakukan revisi tata ruang.

Ditambahkan Kabid DLHK Riau, Arde, terkait TORA pihaknya sudah melakukan inten di tahun 2020 bahwa hasil TORA ini bisa dimanfaatkan untuk tambahan area outlain atau bisadi tambah di Perda Tata Ruang ini dan di Provinsi Riau ini sudah ada 405.000 hektar wilayah outlain.

Untuk Cagar Alam Biosfer ada 3 zona yaitu zona Inti terdiri dari hutan alam, zona pemanfaatan terdiri dari area izin yang ada di situ dan zona penyangga ini area pengguna lain atau kawasan APL.

Sedangkan Kasi DLHK, Irli menambahkan terkait KLHS RDTR merupakan kewenangannya pusat.***