PANGKALAN KERINCI -Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pelalawan, sejumlah Calon Kepala Desa (Cakades) yang tidak terima dengan hasil Pilkades mengajukan gugatan.

Pilkades serentak gelombang III dilaksanakan di 61 desa dengan calon sebanyak 181 orang pada 17 November 2021.

"Hingga Sabtu kemarin, ada empat cakades yang mengajukan gugatan," terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pelalawan, Novri Wahyudi, Minggu (21/11/2021).

Dari keempat cakades yang menggugat, tiga orang merupakan incumbent dan satu calon baru. Lebih lanjut Novri Wahyudi merincikan, adapun cakades yang menggugat hasil pilkades adalah Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Penggugat adalah Marzon Iwandi yang merupakan mantan kepala desa (kades) sebelumnya yang kembali maju mencalonkan diri atau calon petahana. "Ia mengguat panitia pilkades atas kemenangan Yasir Herman Syah," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, Desa Segati Kecamatan Langgam yang menggugat adalah Sofyan yang merupakan kades incumbent atas kemenangan Heri Sugiarto.

Selanjutnya, Desa Tanjung Sum Kecamatan Kuala Kampar, penggugat yakni Said Yaumal Fauzi merupakan mantan kades atas kemenangan Syamsudin.

"Terakhir dari Desa Genduang, penggugat atas nama Linci yang tidak terima atas kekalahannya terhadap Syafri Julianto," pungkas Novri Wahyudi.***