TEMBILAHAN – Polsek Tanah Merah, Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Merah. Dua pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Minggu (28/8/2022) mengatakan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan masyarakat.

Awalnya polisi berhasil RSU (30) di Jalan Sadar Gang Ros, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah. Dari warga Kuala Enok ini polisi menyita barang bukti sabu.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari RSU berupa 1 paket sabu seberat 2,40 gram dan 1 unit HP," sebut AKP Liber.

Selain itu, lanjutnya, hasil pengembangan, pihak Polsek Tanah Merah juga mengamankan seorang pelaku lainnya, yakni TH (40) warga Kuala Enok.

TH ditangkap satu jam kemudian di Jalan Bugis Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah. TH merupakan pemasok sabu ke RSU.

"Dari tangan TH diamankan 1 paket sabu seberat 2,30 gram, 2 unit HP, timbangan digital dan sejumlah plastik bening sebagai pembungkus sabu," bebernya.

Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanah Merah bersama barang bukti sabu dengan total berat kotor 4,70 gram.

"Mereka dikenai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara," pungkas Liber.***