SELATPANJANG – RA, seorang ibu rumah tangga di Kepulauan Meranti, Riau, hanya bisa pasrah saat dijemput polisi, Jumat (26/8/2022). Ia mengakui segala perbuatannya dan harus bertanggung jawab secara hukum.

IRT yang berusia 39 tahun ini tak menyangkal bahwa ia telah menjual satu unit Hp kepada A, seorang laki-laki di Tebingtinggi. Ternyata, Hp tersebut adalah hasil curian anaknya yang masih berusia 13 tahun.

Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, Hp tersebut dilaporkan hilang pada 2 Agustus 2022 oleh pemiliknya, yakni NA, warga Kelurahan Selatpanjang Timur. Saat itu, NA kehilangan dua unit Hp saat sedang pengisian batrai. Salah satu Hp merupakan milik anaknya. NA mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta.

"Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, salah satu Hp berada dalam penguasaan A," ujar Kapolres melalui Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan, Ahad (28/8/2022).

Polisi langsung bergerak ke rumah A. Kepada polisi, A mengaku baru saja membeli Hp tersebut dari RA dengan harga Rp1,5 juta.

"Dari tangan tersangka, kita mengamankan uang hasil penjualan Hp senilai Rp1,05 juta. RA langsung diamankan dan anaknya masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Gunawan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Hp merk Vivo V19 warna putih, kotak Hp merk Realme 6 Pro. RA disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***