DUMAI - Begitu banyaknya industri di Kota Dumai, Riau, saat ini diduga menimbulkan permasalahan yang tidak begitu banyak diketahui oleh masyarakat. Dimana hasil dari pembakaran batubara dan cangkang sawit di perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang ada, menghasilkan limbah bahan berbahaya beracun (B3) jenis fly ash (debu halus) dan bottom ash (debu kasar).

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, seharusnya limbah b3 tersebut dibuang di tempat yang sudah disediakan untuk dihancurkan. Karena abu hasil pembakaran batubara masih mengandung karbon yang mudah terbakar. Akan tetapi ada beberapa tempat pembuangan limbah tersebut di dekat pemukiman masyarakat, bahkan ada digunakan sebagai tanah timbun.

Dalam sehari, sebuah perusahaan bisa menghasilkan 30 ton sampai 40 ton limbah b3 jenis fly ash dan bottom ash dalam sehari hasil pembakaran batubara. Dimana ada puluhan perusahaan yang menghasilkan limbah jenis itu di Kota Dumai, Riau.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Tuti hendrawati, menjelaskan kepada GoRiau.com, bahaya limbah tersebut jika tertiup angin debunya dan terhirup oleh masyarakat, bisa menyebabkan infeksi saluran pernapasan. Sementara kalau hujan, airnya bisa mencemari lingkungan karena bersifat asam dan merusak kesuburan tanah.

"Untuk mengangkut limbah b3, harus menggunakan transporter (pengangkut limbah) dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan izin dari Kementerian Perhubungan. Sementara pihak pegumpulan harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kalau tidak ada izin dari kedua kementerian itu, jelas melanggar hukum," ungkapnya.

Ia melanjutkan, perusahaan-perusahaan di Kota Dumai yang melanggar hukum bisa disegel sampai perusahan yang bersangkutan mentaati peraturan yang berlaku dan dicabut izin usahanya oleh pemberi izin perusahaan.

"Bagaimana pun juga setiap perusahaan harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam izin limbah b3, kalau tidak ada izin itu sudah melanggar," tutupnya.***