JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang, sebagai ungkapan duka nasional wafatnya Presiden RI ke 3 BJ Habibie.

Pengibaran bendera setengah tiang tersebut, selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.

Hal ini seperti tertuang dalam surat edaran Nomor: B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 yang diterima GoNews.co, Rabu (11/9/2019).

Berikut isi imbauan tersebut:

Nomor : B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019 11 September 2019Sifat : Sangat SegeraHal : Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiangdan Hari Berkabung Nasional

Yth. 1. Para Pimpinan Lembaga Negara2. Gubernur Bank lndonesia3. Para Menteri4. Jaksa Agung5. Panglima TNI6. Kapolri7. Para Pimpinan Lembaga Non Struktural8. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian9. Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh lndonesia10. Para Pimpinan BUMN/BUMD11.Para Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri diTempat

Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI', Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNiBUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturutturut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019. Selanjutnya kepada Gubernur' Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang.

Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Tembusan:1.Presiden Republik lndonesia

2.Wakil Presiden Republik lndonesia

TTDMenteri Sekretaris Negara, Pratikno.***