PINRANG - Polisi belum memeriksa keterangan MK (45), pria beristri yang dipukul pakai cangkul akibat kepergok berzina dengan seorang janda, NC (35) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pasalnya, korban MK saat ini masih diopname di rumah sakit lantaran mengalami luka sobek pada kepala.

''Korban masih diopname itu. Kan tengkorak kepalanya pecah itu gara-gara kena cangkul," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara kepada detikcom sebagaimana dikutip GoRiau.com, Jumat (27/11/2020).

MK sendiri sebelumnya kepergok berzina oleh adik NC, yakni SN (28). SN yang memergoki keduanya kemudian memukul MK pakai cangkul.

Terkait peristiwa ini, sambung AKP Dharma, pihak kepolisian saat ini masih fokus pada kasus penganiayaan yang dilakukan SN. Sementara untuk kasus perzinahan belum ditangani lebih lanjut, mengingat sejauh ini belum ada laporan polisi.

''Kasus ini penganiayaan. Kalau perzinaan iya (memang terjadi), tapi kita belum sejauh itu,'' tutur Dharma.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat pria SN pergi ke rumah kakaknya, NC, di wilayah Kecamatan Cempa, Pinrang, Kamis (26/11) sekitar pukul 22.00 Wita. SN sendiri tiba di rumah kakaknya sekitar pukul 23.00 Wita, dan langsung naik ke atas rumah.

''Setelah sampai di rumah kakaknya dan mendapati motor laki-laki sementara parkir di kolom rumah, adiknya ini naik ke atas rumah dan mendapati kakaknya berhubungan badan layaknya suami istri dengan lelaki MK,'' tutur Dharma.

Menyaksikan perzinahan, SN langsung gelap mata mengambil sebuah cangkul dan menganiaya MK. Korban kemudian tersungkur akibat dipukul pada bagian kepala.

"Korban mengalami luka terbuka (sobek) pada jidat," sebut Dharma.

Selanjutnya, SN juga memukul kakak perempuannya. Atas penganiayaan itu, SN menghubungi keluarganya. Polisi yang menerima laporan kejadian ini pun langsung turun tangan ke lokasi dan mengamankan SN.

"Jadi dia kesal karena perzinahan itu. Kenapa disebut perzinahan karena lelaki MK ini bukan pasangan yang sah, sudah berkeluarga. Lalu kakak pelaku ini janda," pungkas Dharma. ***