PEKANBARU - Pemeriksaan tiga orang mantan pejabat Kampar, terkait dugaan korupsi Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar, anggaran tahun 2015-2016, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), di Polda Riau.

Tiga orang yang diperiksa sebagai saksi adalah Bupati Kampar periode tahun 2011-2016, Jeffry Noer, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan, tahun 2015-2016, Indra Pomi Nasution, dan Ketua DPRD Kabupaten Kampar tahun 2014, Ahmad Fikri.

"Iya hari ini kita periksa tiga orang saksi, Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, dan Ahmad Fikri, di gedung Mapolda Riau," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada GoRiau.com, Kamis (21/1/2021).

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk, Agung Budi Waskito. Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka I Ketut Suarbawa (IKS), manajer Divisi Operasi I Wijaya Karya.

Selain Agung Budi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan Wijaya Karya, Ade Wahyu. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Ketut Suarbawa.

KPK telah menjerat dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Divisi Operasi I Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKS). Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya. ***