PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membongkar dugaan korupsi penggunaan dana APBDes Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, tahun 2018.

Hasil penyelidikan Kejaksaan dan mengacu hasil LHP Inspektorat Pelalawan didapat kerugian negara sebesar Rp 900 juta lebih. Hal ini menjadi dasar Kejaksaan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Mantan Kepala Desa Sungai Upih, Husapea, Selasa (8/6/2020) kemarin, menyerahkan uang Rp 75 juta kepada penyidik Kejari Pelalawan untuk dilakukan penyitaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020) mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp 75 juta.

Penyitaan tersebut, lanjut dia, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes Sungai Upih, tahun 2018.

"Jadi uang sitaan sebesar Rp 75 juta itu kita titipkan ke rekening Kejari Pelalawan. Terkait perkara ini belum ada penetapan tersangka," jelas Andre, kepada GoRiau.*