PEKANBARU – Sidang dugaan korupsi APBD Kota Pekanbaru, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/8/2025).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi bagi tiga terdakwa, yakni mantan Penjabat Walikota Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila.

Namun ada yang berbeda dalam sidang kali ini. Dimana pembacaan pledoi bagi ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.

Yang pertama sekali menyampaikan nota pembelaan adalah Risnandar Mahiwa. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, SH, MH, suara Risnandar yang didampingi kuasa hukumnya, terdengar bergetar ketika menyampaikan permohonan maaf dan berbicara tentang keluarganya.

Sedangkan terkait kasus yang menjeratnya, kuasa hukum mengatakan Risnandar tak mengeluarkan perintah untuk melakukan pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) yang menyebabkan ketiganya ditetapkan sebagai terdakwa.

Sama saja, tim kuasa hukum Indra Pomi juga mengatakan bahwa kliennya tak mengurus perihal dana GU dan TU tersebut. Sebab, yang mengurus hal itu adalah Novin yang menjabat sebagai Plt Kabag Umum Setko Pekanbaru.

Sedangkan kuasa hukum Novin mengatakan bahwa kliennya sebenarnya hanya melakukan apa yang telah menjadi tradisi di Pemko Pekanbaru.

Sesuai dengan perkembangan selama persidangan, pemotongan dana GU dan TU tersebut sudah berjalan dan menjadi tradisi sejak tahun 2019 silam. Ketika itu, Novin belum menjabat sebagai Plt Kabag Umum di Pemko Pekanbaru.

Kuasa hukum juga menyinggung kondisi Novin yang kini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, selain ia juga merupakan orangtua tunggal bagi anaknya.

Setelah mendengarkan pledoi ketiga terdakwa, sidang kemudian ditutup. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Sebelumnya, Risnandar dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, asetnya akan disita. Jika tidak mencukupi, ia akan dipenjara selama 1 tahun.

Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2 miliar.

Sementara itu, tuntutan terberat dijatuhkan kepada Indra Pomi Nasution, yaitu 6,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) Persediaan, serta menerima gratifikasi. Indra Pomi juga dituntut denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita, atau hukuman penjaranya ditambah 2 tahun. ***