PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi "Jatah Preman" (Japrem) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan besar-besaran terhadap 16 orang saksi, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, Rabu (11/2/2026).

Pemeriksaan intensif ini dilangsungkan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau guna mendalami dugaan aliran dana dari proyek di Dinas PUPR PKPP Riau yang menjerat Gubernur nonaktif, Abdul Wahid. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan para pejabat ini sangat diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara pemerasan dan gratifikasi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," ujar Budi melalui keterangan tertulisnya.

Daftar saksi yang diperiksa mencakup jajaran elite birokrasi dan pihak swasta, di antaranya Sekda Riau Syahrial Abdi, Plt Kepala Bappeda Purnama Irawansyah, hingga sejumlah Kepala UPT dari Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP Riau. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari penggeledahan di kediaman SF Hariyanto pada Desember lalu, di mana penyidik menyita tumpukan dokumen serta uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura.

Kasus yang mencoreng wajah pemerintahan Riau ini bermula dari praktik lancung permintaan setoran kepada para Kepala UPT atas perintah Abdul Wahid. KPK menemukan adanya kesepakatan jahat berupa pemberian fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar dari total anggaran tambahan proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar pada tahun anggaran 2025.

Uang haram tersebut diduga dikumpulkan secara sistematis oleh Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, lalu diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahli, Dani M. Nursalam. Sepanjang medio Juni hingga November 2025, tercatat telah terjadi tiga kali transaksi dengan akumulasi nilai mencapai Rp4,05 miliar sebelum akhirnya terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hingga saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka utama, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam. Penyidik masih terus memburu keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi uang setoran proyek yang merugikan keuangan negara tersebut. ***