PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua orang bandar narkoba, diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) kota Dumai, Kamis (7/5/2015) siang. Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti narkoba yang fantastis, seberat delapan kilogram daun ganja kering. Barang haram tersebut, diduga berasal dari negeri serambi mekah, Aceh.

DA (25) warga jalan Abdul Rafkan Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai dan rekannya JU (19), warga Aceh Utara, tak berkutik saat ditangkap petugas satuan reserse narkoba Polres Dumai, siang tadi, sekitar pukul 11.00 WIB. Keduanya, diamankan dari dua lokasi berbeda, yang merupakan hasil pengembangan petugas di lapangan.

"DA kita bekuk saat berada di jalan Arifin Ahmad kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur. Disini kita dapatkan barang bukti daun ganja seberat setengah kilogram. Dari dia kita lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka lain berinisial JU," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik.

Tak ingin kehilangan buruannya, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kemudian melanjutkan perburuan terhadap JU yang alamatnya sudah dikantongi. "Kita tangkap JU saat berada di rumah tersangka pertama, di jalan Abdul Rafkan kecamatan Dumai Selatan. Dari dia, petugas menemukan sekitar 7,5 kilogram ganja," ucap Guntur.

Barang haram ini, sambungnya, diduga berasal dari provinsi Aceh. Saat ditemukan, ganja siap edar itu masih dalam keadaan di lakban. "Ada Tiga orang yang diamankan, namun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dua. Mereka dan barang bukti kita bawa ke Polres Dumai untuk kepentingan pengembangan, mencari jaringan mereka," tutupnya singkat. (had)