PONTIANAK - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat ( SPORC) Bekantan Kalimantan Barat, grebek gudang kayu di Singkawang. Dalam penggerebekan kali ini, petugas mengamankan sekitar 4.100 batang kayu atau setara 184,51 m2.

Berbagai jenis kayu campuran rimba, seperti Meranti dan belian dengan berbagai ukuran disita dari dua orang tersangka, Rabu (27/4/2017).

Komandan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar, David Muhamad ketika dikonfirmasi GoNews.co pada hari ini Rabu, (3/5/2017), pihaknya tidak menampik jika anggotanya telah mengamnkan barang bukti kayu illegal tersebut.

Dari operasi yang dilakukan ujar David, Timnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni ST dan PM yang tertangkap tangan sedang mengangkut kayu tanpa disertai dokumen SKSHH. "Dua orang tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Singkawang, sementara barang bukti kayu dititipkan di Rumbasan," Ujarnya.

Penggerebekan gudang di Singkawang tersebut lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dua truk mengangkut kayu menuju kota Singkawang. "Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan selanjutnya dilakukan penggerebekan, kayu tersebut dari Anjungan Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat," pungkasnya. ***