JAKARTA - Sekretariat Jenderal DPR RI mewajibkan peliput di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk memiliki dokumen hasil swab antigen.

Ketentuan ini tertuang dalam surat kesetjenan DPR RI bernomor SJ/00407/SETJENDPRRI/SP. 08/01/2021 tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan swab antigen.

"Mewajibkan bagi seluruh awak media yang melakukan peliputan di Gedung DPR RI, wajib menunjukkan surat keterangan pemeriksaan swab test antigen dengan hasil negatif," kutipan surat yang diteken Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, sebagaimana dilihat GoNews.co Senin (18/1/2021).

Surat tertanggal Rabu (13/1/2021) lalu itu, ramai beredar di kalangan wartawan pada Senin pagi. Beberapa kebingungan karena tak memiliki dokumen swab.***