JAKARTA - Wakil ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar mengaskan pandangannya, Peraturan Presiden (Perpres) no 64 tahun 2020 yang mewajibkan pembayaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) RI tahun 1945 ketika peserta kelas III tersebut masuk kategori orang miskin.

Karenanya, kata Ansory dalam rapat Komisi IX DPR RI dengan pemerintah di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/1/2020), "walaupun langit runtuh, saya akan tetap memperjuangkan,".

Semangat untuk menggratiskan iuran BPJS Kesehatan bagi orang miskin, tutur Ansory, sedianya juga merupakan semangat dari sekitar 80 persen fraksi yang terlibat dalam panitia kerja (Panja) Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 2011 silam. Berbagai kajian kala itu meyakinkan bahwa negara mampu menggartiskan iuran bagi orang miskin. Terkini, unsur pemerintah juga pernah menunukkan semangat serupa.

Ansory lalu mengungkap bahwa sebetulnya menteri koordinator (Menko) Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI dalam rapat terakhir dengan Komisi IX beberapa bulan lalu, pernah membisikkan niatannya untuk turut memperjuangkan agar orang miskin digartiskan dalam kewajiban iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Saya akan perjuangkan untuk menggratiskan. InsyaALLAH pelan-pelan nanti saya akan menghadap presiden," kata Ansory mengutip pernyataan Menko PMK, Muhadjir Effendy saat berbisik kepada pimpinan rapat kala itu, yang di antaranya adalah wakil ketua Komisi IX DPR RI dari fraksi Golkar, Melki Laka Lena.

Untuk diketahui, jumlah peserta BPJS Kesehatan kategori PBI (penerima bantuan iuran) saat ini mencapai 96 juta orang. Seluruhya, digratiskan dari iuran kepesertaan sebesar Rp42.000 rupiah. Berdasarkan Perpres 64/2020, iuran mereka dibayar oleh pemerintah.

Seluruh peserta tersebut merupakan orang miskin, di sisi lain, sebagian orang yang tak cukup mampu ekonominya juga terdaftar sebagai peserta kelas 3. Sementara iuran peserta kelas III, direncanakan naik oleh pemerintah pada 2021.

Sebelumnya, tarif iuran peserta kelas 3 BPJS Kesehatan tahun 2020 sebesar Rp42.000. Dari tarif tersebut, peserta hanya membayar Rp25.500, sementara Rp16.500 selisihya dibayar pemerintah pusat.

Kemudian pemerintah merencanakan, tarif iuran peserta kelas 3 BPJS Kesehatan tahun 2021 dan seterusnya tetap sebesar Rp42.000 tapi peserta membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 selisihya dibayar pemerintah daerah (Pemda) sebagian atau seluruhnya.

Artinya, jika rencana pemerintah dilaksanakan tahun depan, maka peserta yang biasa membayar Rp25.500 harus membayar sebesar Rp35.000, atau naik sebanyak Rp9.500 per bulan.***