PANGKALAN KERINCI – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan akhirnya meringkus DPO inisial FN (30) pemasok sabu ke ES (29) yang ditangkap sebelumnya bersama MA (27) di toko ponsel Jalan Raja, Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto kepada GoRiau.com, Senin (24/10/2022) mengatakan, penangkapan FN bermula dari penangkapan ES dan MA.

Dalam penangkapan ES dan MA itu, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,23 gram, berikut barang bukti lainnya.

"Saat diinterogasi, ES mengaku barang haram itu didapat melalui tersangka FN. Atas dasar itu, polisi kemudian mengejar dan menangkap FN pada Jumat malam kemarin," ungkapnya.

FN berhasil ditangkap di kos-kosan Bumi Lago Permai, Kelurahan  Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Tim berhasil menemukan barang bukti 5 paket sabu dalam kotak rokok, ponsel, sepeda motor Honda Beat Street hitam BM 5415 IT," bebernya.

Kemudian tim mengintrogasi FN dan diperoleh informasi bahwa barang bukti sabu diapat dari BY (DPO). "Pengkuan FN yang mengambil barang dari BY adalah RL(DPO)," pungkas AKP Edy.***