PEKANBARU - Pihak DNA Fun dan MBC Hotel kembali melanggar aturan dengan membuka sendiri segel Pol PP Line yang terpasang di gerbang masuknya, dan membuangnya ke tempat sampah, Minggu malam, (7/7/2019).

Mendapati Informasi tersebut, Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono langsung mendatangi lokasi dan dengan geram menegur beberapa orang yang diduga sebagai pengelola MBC Hotel tersebut. Pasalnya, menurut KUHP Pasal 232 Ayat 1, penyegelan menggunakan Pol PP Line yang dicopot oknum tak berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Saya tersinggung dengan perlakuan seperti ini, kok buka segel seenaknya saja dan dibuang ketempat sampah pula. Bagaimana ini?" ujar Agus.

Agus juga menambahkan, selain membuka segel, pihaknya juga menerima informasi bahwa lokasi ilegal ini sudah kembali beroperasi. Padahal, pengelola sampai saat ini belum memiliki izin.

"Kalau segel itu mau dibuka harus ada surat izinnya, tidak bisa seenaknya. Jangan dikira saya bodoh, saya tahu, ini banyak yang nelpon saya, katanya kok sudah buka lagi, makanya saya langsung kesini," jelasnya.

Usai itu, Agus Pramono memerintahkan personilnya untuk kembali memasang Pol PP Line. Ia pun memperingatkan pihak DNA Fun dan MBC Hotel dilokasi untuk tidak coba-coba membuka segel lagi dan beroperasi diam-diam.

"Kita pasang lagi segel kedua, jangan berani coba-coba membuka. Semua pengunjung hotel maupun kolam renang kita suruh pulang," tegasnya.

Sementara itu, General Manager DNA Fun dan MBC Hotel Lian Sitanggang mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengurus perizinan dan prosesnya sudah mencapai 95 persen.

"Tadi sudah kita jelaskan. Yang jelas proses perizinannya 95 persen sudah diurus," pungkasnya. ***