PEKANBARU - Muhammad Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mantan kepala dinas PU Bengkalis tersebut dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negera hingga Rp105 miliar lebih.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai, Saut Maruli Tua Pasaribu pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (28/8/2019) petang. Nasir terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1) ke-1 KUHPidana.

"Muhammad Nasir terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Nasir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar ujar Saut Maruli saat membaca amar putusan.

Selain itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) divonis lebih berat yakni 7 tahun 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Hobby juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40,8 miliar.

"Jika terdakwa Hobby Siregar tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita atau dapat diganti (subsidair) selama 3 tahun kurungan," ujarnya.

Atas vonis itu, Muhammad Nasir dan Hobby menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum banding atau tidak. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Roy Riyadi dan Feby Dwi Andespendi, menyatakan pikir-pikir.

Hukuman yang ditetapkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya Muhammad Nasir dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam proyek jalan yang merugikan negara hingga Rp105 miliar tersebut.

Selain penjara, jaksa juga meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis denda kepada Nasir senilai Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya denda dan penjara, Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Sedangkan untuk Hobby Siregar, JPU menjeratnya dengan pasal yang sama, meski Hobby dituntut lebih tinggi dibandingkan dengan Muhammad Nasir. Hobby dituntut 8 tahun penjara denda Rp700 juta atau subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp40,8 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Muhammad Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negera sebesar Rp105 miliar.

Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, kemudian, Hobby Siregar Rp40,8 miliar.

Dalam sidang perdana lalu, JPU KPK sempat menyebut nama Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis. Herliyan ikut terseret kasus itu dengan diduga menerima fee sebesar Rp1,3 miliar.

Kemudian sejumlah nama lainnya seperti H Syarifuddin alias Haji Katan Rp292 juta dan Adi Zulhalmi Rp55 juta.Tak hanya itu, beberapa pihak yang juga menikmati keuntungan proyek multiyear bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis.

Mereka di antaranya, Rozali menikmati Rp3 juta, Maliki Rp16 juta dan Tarmizi Rp20 juta. Lalu, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta serta Harry Agustinus Rp650 juga. Total kerugian negara Rp105.881.991.970.***