SAMARINDA – Aparat Polresta Samarinda menangkap perempuan berinisial SA (54) karena membunuh suaminya, NF (52), menggunakan alu (alat penumbuk).

Dikutip dari detik.com, Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menuturkan, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika SA tertidur di rumahnya di wilayah Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (29/12/2022) dini hari. Sekitar pukul 02.00 Wita, korban NF membangunkan sang istri sambil marah-marah.

"Sekitar pukul 02.00 Wita ini suaminya membangunkan tersangka dengan cara marah-marah," ujar Kombes Ary Fadli kepada wartawan pada Kamis (29/12).

Lanjut Ary, korban saat itu menuding sang istri telah selingkuh dengan menantunya sendiri. Tuduhan tersebut seketika membuat keduanya terlibat cekcok.

"Dia marah-marah bilang gitu ada selingkuhanmu datang. Padahal Tidak ada orang juga," kata Ary.

Tak sampai di situ, korban juga sempat mengancam akan membunuh istrinya karena perselingkuhannya itu. Korban mengancam akan membunuh pelaku menggunakan parang.

"Ngancam-ngancam mau bunuh pakai parang gitu," katanya.

Cekcok saat itu dapat diredam keduanya. Korban pun beranjak tidur.

"Setelah itu komunikasi lagi dan suasana bisa diredam kedua belah pihak," ujar Ary.

Kendati situasi bisa diredam, wanita SA rupanya masih terpikir dengan tuduhan perselingkuhan dan ancaman pembunuhan dari suaminya itu. Hal itu membuat SA menjadi takut hingga emosinya tidak terkontrol.

"Kondisi (pelaku) keadaan takut (karena diancam akan dibunuh), satu sisi keadaan di luar kontrol," katanya.

Saat jam menunjukkan pukul 05.14 Wita, SA mengambil sebuah alu. Dia kemudian memukul suaminya menggunakan alu itu hingga 10 kali.

Korban yang saat itu sedang tidur pun tak dapat berbuat banyak. Dia akhirnya tewas mengenaskan.

"Korban meninggal dunia di tempat kejadian," katanya.***