PEKANBARU - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indragiri Hilir, diringkus aparat kepolisian dari Ditpolairud Polda Riau, lantaran terlibat penyeludupan rokok ilegal dari Batam.

Penangkapan itu dilakukan oleh Ditpolairud Polda Riau, pada hari Senin (25/1/2021) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan itu berawal saat kapal patroli IV-1009 Polairud melakukan patroli di perairan Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Riau.

Saat sedang patroli, petugas mendapat informasi kalau adanya kegiatan pengiriman rokok ilegal dari dari Batam, ke Sri Guntung.

Kemudian petugas Ditpolairud Polda Riau, melakukan koordinasi dengan Sat Pol Airud Polres Inhil, agar melakukan pengintaian terhadap speed boat yang dicurigai membawa rokok ilegal.

Lima jam melakukan pengintaian, akhirnya petugas melihat speed boat yang mencurigakan, dan langsung melakukan pengejaran. Setelah speed boat berhasil dihentikan, lalu dilakukan pemeriksaan.

Benar saja, ditemukan ribuan rokok ilegal didalam speed boat tersebut. Selanjutnya, speed boat tersebut di bawa ke Satpolair Polres Inhil, guna penganan sementara dan selanjutnya dibawa ke Ditpoairud Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jadi dari penangkapan itu, kita amankan tiga orang tersangka. Dengan barang bukti 230.400 batang atau 1.440 slop, didalam 18 kardus rokok merk H Mild tanpa cukai, dan 1 unit speed board merk langka baru," ujar Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Eko Irianto, didampingi Wakil Direkturnya, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (27/1/2021).

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 3 orang tersangka, yang pertama berinisal JK, berperan sebagai nahkoda speed boat, dan dua orang penadah rokok ilegal, yang kebetulan berada didalam speed boat, berinisial EM, seorang PNS di Syahbandar Inhil, dan AP.

"Menurut keterangan tersangka EM, pemilk rokok H Mild yang ditangkap adalah IS yang saat ini dalam proses pengejaran. Sementara produsen dari rokok H Mild yang diamankan masih dalam penyelidikan," tutup perwira menengah dengan melati tiga dipundaknya itu.

Terhadap para tersangka, disangkakan dengan pasal 323 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2008 Ttg Pelayaran sebagaimana dirubah dengan UU Ri No 11 th 2020 ttg Cipta Kerja Dan Pasal 480 atat 1 KUHP. ***