PACITAN - Aparat Polres Pacitan menangkap seorang pria berinisial JN karena mencabuli anak tirinya. Korban kini hamil dengan usia kandungan tiga bulan.

''Korban disetubuhi bapak tirinya hingga hamil tiga bulan,'' ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan, Iptu Aldo Febrianto, Jumat (26/6/2020), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Dituturkan Aldo, tersangka mengaku memerkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku MTs itu lantaran sang istri (ibu korban) menolak setiap diajak berhubungan intim.

''Jadi setiap pelaku mengajak hubungan badan, ibu korban selalu menolak dengan alasan capek. Sehingga pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya itu,'' beber Aldo.

Setiap menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam akan memukul korban.

''Ada intimidasi dari pelaku. Karena korban takut, pelaku bebas melakukan persetubuhan sampai tiga kali selama tiga bulan,'' ucapnya.

Sambung Aldo, perbuatan pelaku terungkap ketika korban tidak berpuasa saat bulan Ramadhan lalu karena terus mual-mual.

''Saat diperiksakan, korban dinyatakan hamil. Korban akhirnya mengaku jika janin yang dikandungnya adalah akibat perbuatan bapak tirinya,'' tambahnya.

Namun, ibu dan keluarga korban tidak langsung melaporkan pelaku. Kasus itu kemudian mencuat dan sampai ke telinga polisi setelah viral di media sosial.

''Ada beberapa tetangganya yang share kasus itu. Kemudian kami melakukan patroli cyber dan melakukan lidik. Kami yakinkan ibunya, baru mau membuat laporan,'' tegasnya. ***