DUMAI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Riau, melaksana layanan uji emisi gas buang di Jalan Sultan Syarif Kasim, selama 10 hari. Pelayanan ini dilakukan sejak 8-17 Agustua 2017.

Kepala Dishub Dumai Asnar mengatakan kepada GoRiau.com, Jumat (11/8/2017), bahwa sasaran layanan ini sepeda motor dan mobil pribadi. Hal ini dilakukan karena, masyarakat Kota Dumai masih enggan melakukan uji emisi gas buang.

"Banyak pemilik kendaraan yang tidak mau lakukan uji emisi gas buang. Untuk itu, kita melakukannya di pinggir jalan agar mudah terlihat masyarakat yang melintas," ujarnya.

Lanjutnya, uji emisi gas buang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian.

"Retribusi pengujian kendaraan bermotor ini ditargetkan Rp150 juta hingga akhir 2017, dan tarif uji untuk sepeda motor Rp15 ribu, sedangkan mobil pribadi Rp20 ribu," paparnya.

Dikatakannya, uji emisi dilakukan untuk mengendalikan gas buang kendaraan hasil pembakaran mesin dan menjaga kualitas udara tetap sehat atau tidak timbul polusi yang dapat mengancam kesehatan manusia.

"Apalagi setiap tahunnya, kendaraan bermotor mengalami kenaikan. Untuk itu, perlu kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi gas buang. Untuk menjaga kualitas udara yang tetap sehat," jelasnya. ***