BANGKINANG - Polres Kampar musnahkan barang bukti berupa miras, mercon, makanan dan minuman kadaluarsa, Selasa (28/5/2019) di lapangan pelajar Bangkinang.

Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, atau dengan sebutan operasi K2YD.

Kegiatan ini terlihat dihadiri Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Dandim 0313/ KPR Letkol Inf Aidil Amin SPi, Danyonif 132/ BS Mayor Inf. Wisyudha Tama serta sejumlah pejabat utama Polres Kampar dan kepala dinas instansi terkait.

"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan saat pelaksanaan Razia K2YD oleh jajaran Polres Kampar, yang digelar menjelang pelaksanaan operasi ketupat Muara Takus 2019. 638 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 110 liter minuman tradisional jenis tuak, 86 kotak mercon, 96 kemasan makanan dan minuman kadaluarsa," kata Kapolres Kampar.

Sementara itu Bupati Kampar menyampaikan bahwa terkait dengan peredaran miras ini sudah diatur melalui Perda yang ditindaklanjuti dengan operasi yustisi oleh personel gabungan Polri, Satpol PP dan juga TNI.

Ia menegaskan Pemkab Kampar akan mensupport kegiatan-kegiatan operasi kepolisian dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Pemusnahan miras dilakukan dengan cara penggilingan dengan menggunakan alat berat. ***