SELATPANJANG - Merasa dirugikan secara sepihak oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), salah satu bakal calon kepala desa di Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti merasa kecewa dengan pengumuman dari PPKD yang menyatakan bahwa dirinya tidak lolos verifikasi secara administrasi.

Atas dasar putusan yang menurutnya sepihak, dimana salah satu bakal calon, Khoirul Ilham dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administrasi untuk menjadi calon kepala desa.

Dari 11 orang yang sebelumnya mendaftar sebagai bakal calon, kini sudah ditetapkan 5 orang calon setelah melalui seleksi tambahan dengan kriteria berdasarkan bobot poin pada penilaian pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan tingkat usia.

"Ada kejanggalan dan tidak transparansinya panitia pada tahapan verifikasi penelitian berkas bakal calon dan kesalahan penilaian bobot poin pada saat rapat pleno," kata Khoirul Ilham, Selasa (3/8/2021).

Khoirul mengatakan dirinya sebagai bakal calon merasa dirugikan dan menganggap panitia pelaksana tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Saya mempertanyakan informasi yang saya terima dan isu yang berkembang, bahwa salah satu balon diduga melampirkan persyaratan legalisir ijazah hasil scan yang di print dan tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang," kata Khoirul.

Bakal calon yang dinyatakan tidak lolos oleh panitia jatuh pada urutan nomor 6, Khoirul mempertanyakan kebenaran legislasi tersebut pada saat rapat pleno namun panitia tidak mengizinkan untuk menunjukkan berkas persyaratan.

"Ya, Panitia seolah-olah menutupi hasil penelitian verifikasi berkas bacalon dan panitia mengatakan waktu sanggahan sudah melewati masa tahapannya," ungkapnya lagi.

Ada yang janggal menurut Ilham, dikatakan saat dirinya menyampaikan sanggahan kesalahan penilaian poin pada kriteria pengalaman kerja, panitia pelaksana malah memeriksa berkas dan bisa merubah poin yang berkurang.

"Saat rapat pleno berlangsung, 5 point penilaian pengalaman bekerja dikurangi. Setelah saya meminta untuk diperiksa kembali sesuai dengan SK masa kerja, panitia mengklarifikasi hasil point yang sebenarnya. Jika saya diamkan saja jelas ini merugikan saya," ujarnya.

Untuk itu dirinya mempertanyakan netralitas dan profesionalitas panitia pelaksana agar transparan dalam menjalankan Perbup tentang penetapan calon kepala desa.

"Kita berharap fair, namun jika ada kejanggalan dan indikasi mengangkangi produk hukum Perbup, saya sebagai pihak yang dirugikan bisa melimpahkan permasalahan ini kepada kuasa hukum," ujarnya.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), Indra ketika dikonfirmasi mengakui enam orang Bakal Calon harus terhenti langkahnya, berguguran saat melalui mekanisme penjaringan penelitian berkas dengan kelengkapan berkas sesuai tahapan, dimana Panitia telah melakukan penelitian dan kroscek terhadap berkas yang diajukan. Dia juga mengatakan jika seluruh tahapan yang dilaksanakan sudah aturan yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Meranti tentang Pemilihan Kepala Desa.

Untuk itu protes yang dilayangkan itu tidak bisa direspon karena tidak sesuai tahapan masa tanggapan atau sanggahan, karena tahapannya sudah habis pada 29 juli kemarin.

"Sesuai dengan SK bupati Nomor 263 tentang tahapan dan jadwal, bahwasanya tahapannya sudah ditentukan. Disitu ada tahapan penelitian kelengkapan berkas persyaratan yakni tanggal 18 s/d 24 Juli dan dilanjutkan dengan pemberitahuan hasil penelitian berkas persyaratan kepada balon untuk diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan sekaligus perbaikan kelengkapan berkas calon pada 25-29 Juli. Dalam perbup juga dijelaskan, kalau seandainya ada sanggahan, atau menerima masukan dari masyarakat, yang jelas itulah waktunya untuk mereka menyanggah atau menanyakan yang kira-kira diragukan. Sementara tahapan kita hari ini sesuai dengan aturan itu juga melakukan seleksi sekaligus melakukan penetapan dan pencabutan nomor urut," kata Indra.

Dikatakan, setiap tahapan dilakukan rapat pleno dan hasilnya diumumkan di Mading atau ditempelkan di tempat keramaian. Jika dianggap adanya keraguan, dari sanalah dasarnya masyarakat bisa melakukan sanggahan.

"Kita sudah menjalani nya sesuai tahapan, sesuai aturan yang berlaku, kita disini tidak dengan kesepakatan kita. Sementara kalau mereka ingin menyanggah itulah waktunya, dari aturan sudah menentukan waktunya, kalau ada sanggahan dan keraguan bisa datang ke panitia. Selain itu setiap tahapan kita melakukan rapat pleno dan itu diumumkan, jadi masyarakat bisa mengetahuinya dari sana, jika ada keraguan, disitu ada hak mereka bisa bertanya ke panitia," ungkapnya.

Dikatakan, untuk penelitian berkas pihaknya berhak untuk mendiskualifikasi bakal calon yang tidak memenuhi kriteria. Sementara itu untuk keabsahan berkas, pihaknya berkoordinasi langsung dengan dinas terkait.

"Terkait keabsahan berkas itu bukan ranah kita, kita sebagai panitia hanya menerima berkas. Yang bersangkutan dalam hal ini bakal calon memperlihatkan yang aslinya atau yang sudah dilegalisir," ujarnya.

"Memang ada ketidak percayaan dari Bacalon, dimana ada salah satu calon lainnya yang berkasnya menggunakan cap scan, namun panitia hanya berpedoman yang ada di dalam Perbup. Dimana harus ada yang asli, fotocopy legalisir begitu ketentuannya. Masalah ada cap basah atau tidak, memang tidak ada dituangkan dalam Perbup. Yang jelas dilegalisir dan keabsahan itu bukan ranah kita, makanya kita ada tahapan verifikasi dan klarifikasi sesuai dengan tahapan ke dinas terkait, sementara yang kita ketahui bersangkutan sudah menunjukkan berkas asli," ungkapnya.

Sekretaris PPKD, Firdaus menambahkan bahwa terkait ijazah legalisir yang diprotes oleh Khoirul pihaknya selaku panitia telah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti.

"Terkait persoalan legalisir yang dianggap palsu karena di scan, jadi kami pun tidak berdiam diri. Kami juga telah memanggil dan melakukan pengecekan ada yang sama tidak dengan ijazah ini, ternyata ada juga orang Banglas, setelah disandingkan ternyata memang betul sama dan pakai cap gitu tanpa tandatangan basah. Jadi karena legalisirnya sama dari perguruan tinggi seperti itu," ucapnya.

Dijelaskan Firdaus, kemudian pihaknya sudah berupaya sebagai antisipasi agar panitia tidak terjebak sehingga Tarmizun diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa legalisir ini adalah asli dan jika dikemudian hari dapat kekeliruan atau ada unsur penipuan maka akan bertanggungjawab atau siap dituntut secara hukum.

"Jika ad upaya lain dari pak Ilham terkait ingin menggugat juga terhadap legalisir ijazah ini silakan dan lanjutkan untuk menggugat ini karena panitia sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.***