PEKANBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru membantah tuduhan telah mencabut laporan terhadap tersangka kasus pengrusakan atau pemotongan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai.

Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution menjelaskan, pihaknya juga sudah tidak memiliki kewenangan terkait proses hukum kasus tersebut.

"Kita nggak ada cabut laporan. Setahu kami, kemarinkan dia memang mendapatkan penangguhan penahanan. Kalau proses hukum kita nggak ada kaitannya lagi, kita tidak ada cabut laporan," tegasnya, Minggu (10/1/2021).

Sementara itu, Indra menjelaskan bahwa pihak tersangka kasus sudah menyatakan permintaan maaf kepada Pemko Pekanbaru, masyarakat Kota Pekanbaru dan Asosiasi Periklanan yang nama baiknya telah dirusak. Selain itu, Kota Pekanbaru juga sudah mendapatkan ganti rugi atas kerusakan 83 pohon tersebut.

"Orang yang kita adukan kemarin memang sudah ganti rugi, mereka ganti pohonnya dengan jenis dan ukuran yang sama, serta jumlah yang sama. Mereka juga akan tanggung biaya perawatannya," jelasnya.

Namun Indra menerangkan bahwa penanaman pohon ganti rugi tersebut batal ditanam di lokasi yang sama, yakni median Jalan Tuanku Tambusai. Hal ini dikarenakan kondisi dalam tanah di median jalan sudah dibeton.

"Kemarin saat akan ditanam, diteliti, ternyata dibawah median jalan itu ada betonnya, jadi nggak mungkin ditanam disitu. Kita rencanakan di ruas jalan lain, tetapi dimana dipindahkan itu sesuai rencana bidang pertamanan," pungkasnya.

Berita sebelumnya, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Riau Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengutuk keras tindakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Pasalnya, Dinas PUPR Kota Pekanbaru mencabut laporan kepada pelaku pengerusakan dan penebangan 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai yang dilakukan oleh pengusaha reklame yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bukit Raya.

"Kami mengutuk tindakan Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang telah mencabut laporan terhadap cukong Reklame yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum sesuai Pasal 70 Jo 55 KUHP," ujar pengurus Bidang KLH PWPM Riau, Haris Oky Adi Supinta, Sabtu (9/1/2021).

Ia mengatakan, pencabutan ini patut dicurigai karena sejak 9 November 2020 hingga 30 Desember 2020, berkas perkara tak juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan sekarang tiba-tiba Dinas PUPR malah cabut laporan.

"Kita sayangkan keputusan Dinas PUPR yang malah melindungi cukong reklame dan bukannya memberikan efek jera dengan alasan cukong tersebut meminta damai dan akan mengganti semua kerugian. Enak saja, bisa lembek kepada kapitalis, kalau terjadi kasus serupa kepada rakyat kecil pasti habislah rakyat kecil tak ada ampun," sambungnya. ***