DURI - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Mustika Agung Sawit Sejatera di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau pada puasa ke-20 memberikan santunan paket sembako kepada dhuafa dan anak yatim. Sekitar 392 Dhuafa menerima paket sembako dan 64 yatim mendapat dana santunan. Pada acara tersebut juga, PT MASS memberikan hadiah penghargaan berangkat haji kepada karyawan terbaik yang diraih oleh Zulfikar.

Acara yang sekaligus berbuka puasa bersama itu dihadiri oleh Bupati Bengkalis, Amril Mukmini, Ketua TP PKK Bengkalis Kasmarni, Camat Pinggir Nazly, Danramil 04 Mandau, Kapolsek Pinggir, Lurah Balairaja Amirudin, sejumlah kepala UPTD di Kecamatan Mandau, Anggota DPRD Bengkalis, Fransiska Sinambela, Ketua PAC PP Mandau, Masken beserta rombongan dan ratusan masyarakat di Kelurahan Balairaja.

Pimpinan PT MASS, Jonny Tjoa melalui Managemen, Zulfikar dalam kata sambutannya mengatakan buka bersama dengan masyarakat Pinggir ini sudah yang ke 7 kali berlangsung sejak PT MASS berdiri. Ini merupakan membuktikan bahwa Mustika Agung Group sangat peduli kepada masyarakat di Kelurahan Balairaja. "Selamat kepada Bapak Bupati Bengkalis terpilih, yang tahun lalu kami nobatkan sebagai Bupati Pinggir yakni bapak Amril Mukminin," kata Zulfikar peraih bonus berangkat haji gratis dari PT MASS atas prestasi terbaiknya sebagai karyawan di pabrik kelapa sawit tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menyampaikan bahwa PT MASS konsisten selalu memberikan santunan ini kepada dhuafa dan anak yatim, bahkan sebelum mendirikan pabrik ini di Kelurahan Balairaja.

"PT MASS ini juga dikenal masyarakat peduli dengan masyarakat muslim dan non muslim. Ini harus menjadi contoh bagi berusahaan PKS di Kecamatan Pinggir ini. Keberadaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat dan daerah ini. Sama-sama kita doakan PT MASS ini tetap eksis dan semakin jaya," ujar Bupati kepada GoRiau.com.

Selain itu, Pemkab Bengkalis terus mendorong agar perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis untuk menjalankan program CSR. Tidak hanya itu juga, perusahaan wajib membayar THR (tunjangan hari raya) paling lambat H-7 kepada karyawannya.

"Harus tuntas membayar kepada karyawannya, saya minta kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bengkalis untuk membayarkan THR karyawannya, sebagaimana di amanahkan dalam undang-undang," tegas Amril lagi.***